UMK Kota Ternate Tahun 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen

- Wartawan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Faizal Baddarudin

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Faizal Baddarudin

RAKYATMU.COM – Dewan Pengupahan Kota Ternate, Maluku Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota Ternate (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.461.250, atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 3.250.000.

Penetapan UMK Ternate ini, tertuang dalam Berita Acara Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2024.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Faizal Baddarudin mengatakan, kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen ini, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dewan Pengupahan Kota Ternate telah menggelar rapat dan menyepakati UMK Kota Ternate naik dari Rp 3.250.000, naik menjadi Rp 3.461.250, atau naik 6,5 persen,” kata Faizal, Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA :  Basarnas Lakukan Pencarian Remaja Kepulauan Sula Belum Kembali Melaut

Dikatakan, rapat penetapan UMK Kota Ternate telah melibatkan sejumlah pihak termasuk BPS, akademisi, asosiasi pekerja dan pengusaha serta pemerhati dan pakar Ketenagakerjaan.

Kenaikan UMK Kota Ternate tahun 2025, turut didasari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta rapat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kota Ternate tahun 2025 yang mengacu pada arahan Presiden RI.

Melalui proses kajian dan pertimbangan Tim Dewan Pengupahan Kota Ternate, maka disepakati untuk ditetapkan UMK Ternate Tahun 2025, kenaikan sebesar 6,5 persen, penetapan UMK Kota Ternate akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate.

BACA JUGA :  30 Peserta Puskesmas di Kota Ternate Ikut Pelatihan Tenaga Kesehatan Terpadu Kesehatan Jiwa

Faizal menyebutkan, selain menetapkan UMK Kota Ternate, Dewan Pengupahan Kota Ternate juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025 yang rata-rata naik 6,5 persen.

Sebagai gambaran, UMSK sektor pertambangan dan galian (05100 s.d 05900) pada subsektor umum naik 6,5 persen dari Rp3.250.000, naik menjadi Rp 3.461.000.

“Untuk UMSK listrik, gas dan air ditetapkan Rp 3.461.300, atau naik 1,2 persen dari Rp 3.420.516. Sedangkan UMSK angkutan pergudangan dan komunikasi naik 6,5 persen dari Rp 3.250.000, naik menjadi Rp 3.461.300. Sementara pertambangan nikel (07295) ditetapkan Rp 3.648.454 atau naik 1,5 persen dari Rp 3.594.536,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru