RAKYATMU.COM – Dewan Pengupahan Kota Ternate, Maluku Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota Ternate (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 3.461.250, atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 3.250.000.
Penetapan UMK Ternate ini, tertuang dalam Berita Acara Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Ternate Tahun 2024.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Faizal Baddarudin mengatakan, kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen ini, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dewan Pengupahan Kota Ternate telah menggelar rapat dan menyepakati UMK Kota Ternate naik dari Rp 3.250.000, naik menjadi Rp 3.461.250, atau naik 6,5 persen,” kata Faizal, Kamis (23/1/2025).
Dikatakan, rapat penetapan UMK Kota Ternate telah melibatkan sejumlah pihak termasuk BPS, akademisi, asosiasi pekerja dan pengusaha serta pemerhati dan pakar Ketenagakerjaan.
Kenaikan UMK Kota Ternate tahun 2025, turut didasari data pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta rapat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kota Ternate tahun 2025 yang mengacu pada arahan Presiden RI.
Melalui proses kajian dan pertimbangan Tim Dewan Pengupahan Kota Ternate, maka disepakati untuk ditetapkan UMK Ternate Tahun 2025, kenaikan sebesar 6,5 persen, penetapan UMK Kota Ternate akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate.
Faizal menyebutkan, selain menetapkan UMK Kota Ternate, Dewan Pengupahan Kota Ternate juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025 yang rata-rata naik 6,5 persen.
Sebagai gambaran, UMSK sektor pertambangan dan galian (05100 s.d 05900) pada subsektor umum naik 6,5 persen dari Rp3.250.000, naik menjadi Rp 3.461.000.
“Untuk UMSK listrik, gas dan air ditetapkan Rp 3.461.300, atau naik 1,2 persen dari Rp 3.420.516. Sedangkan UMSK angkutan pergudangan dan komunikasi naik 6,5 persen dari Rp 3.250.000, naik menjadi Rp 3.461.300. Sementara pertambangan nikel (07295) ditetapkan Rp 3.648.454 atau naik 1,5 persen dari Rp 3.594.536,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaktur














