RAKYATMU.COM – Mediasi pembayaran tunggakan upah 21 eks karyawan dan Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS), Sekendari, di Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, tidak sesuai harapan. Sebab Direktur Perusahaan hanya melunasi upah 7 karyawan.
Pertemuan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara keterwakilan eks karyawan, Aliansi Buruh Bersatu, Direktur PT. KMS, serta Disnaker Kota Ternate pada Senin, 1 Mei 2023 lalu.
Sehingga pada Selasa, 30 Mei 2022, Disnaker mengeluarkan surat panggilan ke III, dengan Nomor: 560/251/04. Disnaker/V/2023, yang ditekan langsung Kepada Disnaker Kota Ternate Nuraini Nawawi, menyebutkan bahwa akan dilakukan pertemuan pada Rabu (31/5/2023), pukul 11.00 WIT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan mediasi untuk membayar upah karyawan dihadiri oleh penyidik Polres Ternate, Direktur PT. KMS Sekendari, kuasa hukum eks karyawan, keterwakilan 10 orang eks karyawan, Komite, Aliansi Buruh Bersatu dan pihak Disnaker sebagai mediator.
Namun dari 21 karyawan, pihak perusahaan hanya mampu melunasi upah pekerja 7 orang, sedangkan tiga karyawan yang hadir dalam mediasi baru dibayar sebagian oleh perusahaan.
Direktur berjanji, tiga pekerja ditambah dengan 11 orang yang tidak sempat hadir dalam pertemuan akan dibayar pada Tanggal 19 dan 30 Juni 2023.
Sebab, uang yang dibawa oleh perusahaan untuk membayar upah pekerja hanya Rp 60 Juta, maka pihak perusahaan tidak bisa melunasi semuanya.
“Kami hanya bisa melunasi upah 7 karyawan, dan sisanya menunggu Bulan depan,” kata Direktur PT. KMS, Sekendari dalam mediasi di Disnaker.
Diketahui, upah pekerja sebanyak 21 orang itu bervariasi mulai di angka Rp 4,5 Juta hingga Rp 20 Juta. Total upah yang harus dibayar oleh perusahaan sekitar Rp 139.459.970.00.
Pembayaran yang belum bisa dilunasi itu, maka Disnaker Kota Ternate mengeluarkan berita acara sidang mediasi pada Rabu, 31 Mei 2023, dengan Nomor: 570/…/04.Disnaker/V/2023.
Bunyi dalam surat, kaitan dengan tindak lanjut kesiapan perusahaan dalam melakukan pembayaran tahap kedua pada tanggal 19 Juni dan selanjutnya pembayaran tahap ketiga pada tanggal 30 Juni 2023 sesuai kesepakatan pekerja buruh dan perusahan bersama kuasa hukum pekerja buruh dan pihak Disnaker kota Ternate dan penyidik Polres Ternate.
“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT. KMS Sekendri dan disaksikan Kabid HI dan Jamin Sosial Ketenagakerjaan, Mediator Ahli Muda dan Penyidik Polres Ternate,” tulis dalam surat.
Kuasa Hukum eks karyawan PT. KMS dari LBH Marimoi Fahrizal Dirhan mengatakan, tiga orang yang ikut hadir dalam pertemuan mediasi yang belum dilunasi upahnya harus dibayarkan sesuai dengan jadwal kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara mediasi.
“Iyah, soal tiga orang itu harapannya di tahap kedua pembayaran pada tanggal 19 dan 30 Juni 2023, akan dilunasi, begitu juga dengan 11 orang yang belum sempat hadir,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Rabu (31/5/2023).
Menurut Fahrizal, upah eks karyawan merupakan hak yang tidak bisa ditunda-tunda oleh Direktur PT. KMS, karena mereka sudah menjalankan kewajiban sebagai karyawan.
“Olehnya itu, pada bulan Juni ini semua upah eks karyawan yakni, 21 orang yang belum dilunasi harus dibayarkan oleh PT . KMS, karena hal itu merupakan kewajiban perusahaan dan hak dari para pekerja,” tegasnya.
“Kalau tidak, maka jalur pidana tetap berjalan dan akan juga ditempuh melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dan kami akan minta rujukan/risalah mediasi dari Disnaker Kota Ternate,” tandasnya.
Sekedar diketahui, PT. KMS beroperasi di lahan industri perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Maluku Utara yang bergerak dibidang olahan ikan. (**)
Penulis : Haerudin
Editor : Diman Umanailo