Upah 14  Eks Karyawan PT. KMS Belum Dilunasi, Menunggu Pembayaran Lanjutan

- Wartawan

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Pembayaran Upah Eks Karyawan PT KMS di Kantor Disnaker Kota Ternate (Rakyatmu)

Mediasi Pembayaran Upah Eks Karyawan PT KMS di Kantor Disnaker Kota Ternate (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Mediasi pembayaran tunggakan upah 21 eks karyawan dan Direktur PT. Kelola Mina Samudra (KMS), Sekendari, di Dinas Tenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, tidak sesuai harapan. Sebab Direktur Perusahaan hanya melunasi upah 7 karyawan.

Pertemuan ini berdasarkan kesepakatan bersama antara keterwakilan eks karyawan, Aliansi Buruh Bersatu, Direktur PT. KMS, serta Disnaker Kota Ternate pada Senin, 1 Mei 2023 lalu.

Sehingga pada Selasa, 30 Mei 2022, Disnaker mengeluarkan surat panggilan ke III, dengan Nomor: 560/251/04. Disnaker/V/2023, yang ditekan langsung Kepada Disnaker Kota Ternate Nuraini Nawawi, menyebutkan bahwa akan dilakukan pertemuan pada Rabu (31/5/2023), pukul 11.00 WIT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan mediasi untuk membayar upah karyawan dihadiri oleh penyidik Polres Ternate, Direktur PT. KMS Sekendari, kuasa hukum eks karyawan, keterwakilan 10 orang eks karyawan, Komite, Aliansi Buruh Bersatu dan pihak Disnaker sebagai mediator.

Namun dari 21 karyawan, pihak perusahaan hanya mampu melunasi upah pekerja 7 orang,  sedangkan tiga karyawan yang hadir dalam mediasi baru dibayar sebagian oleh perusahaan. 

Direktur berjanji, tiga pekerja ditambah dengan 11 orang yang tidak sempat hadir dalam pertemuan akan dibayar pada Tanggal 19 dan 30 Juni 2023.

BACA JUGA :  Pagi Ceria, Sekda Kota Ternate: Wujudkan Generasi Emas

Sebab, uang yang dibawa oleh perusahaan untuk membayar upah pekerja hanya Rp 60 Juta, maka pihak perusahaan tidak bisa melunasi semuanya.

“Kami hanya bisa melunasi upah 7 karyawan, dan sisanya menunggu Bulan depan,” kata Direktur PT. KMS, Sekendari dalam mediasi di Disnaker.

Diketahui, upah pekerja sebanyak 21 orang itu bervariasi mulai di angka Rp 4,5 Juta hingga Rp 20 Juta. Total upah yang harus dibayar oleh perusahaan sekitar Rp 139.459.970.00.

Pembayaran yang belum bisa dilunasi itu, maka Disnaker Kota Ternate mengeluarkan berita acara sidang mediasi pada Rabu, 31 Mei 2023, dengan Nomor: 570/…/04.Disnaker/V/2023.

Bunyi dalam surat, kaitan dengan tindak lanjut kesiapan perusahaan dalam melakukan pembayaran tahap kedua pada tanggal 19 Juni dan selanjutnya pembayaran tahap ketiga pada tanggal 30 Juni 2023 sesuai kesepakatan pekerja buruh dan perusahan bersama kuasa hukum pekerja buruh dan pihak Disnaker kota Ternate dan penyidik Polres Ternate.

“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT. KMS Sekendri dan disaksikan Kabid HI dan Jamin Sosial Ketenagakerjaan, Mediator Ahli Muda dan Penyidik Polres Ternate,” tulis dalam surat.

BACA JUGA :  Pilkada 2024, PKN Maluku Utara Bangun Koalisi Partai Politik yang Sepemahaman

Kuasa Hukum eks karyawan PT. KMS dari LBH Marimoi Fahrizal Dirhan mengatakan, tiga orang yang ikut hadir dalam pertemuan mediasi yang belum dilunasi upahnya harus dibayarkan sesuai dengan jadwal kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara mediasi.

“Iyah, soal tiga orang itu harapannya di tahap kedua pembayaran pada tanggal 19 dan 30 Juni 2023, akan dilunasi, begitu juga dengan 11 orang yang belum sempat hadir,” katanya kepada Rakyatmu.com pada Rabu (31/5/2023).

Menurut Fahrizal, upah eks karyawan merupakan hak yang tidak bisa ditunda-tunda oleh Direktur PT. KMS, karena mereka sudah menjalankan kewajiban sebagai karyawan.

“Olehnya itu, pada bulan Juni ini semua upah eks karyawan yakni, 21 orang yang belum dilunasi harus dibayarkan oleh PT . KMS, karena hal itu merupakan kewajiban perusahaan dan hak dari para pekerja,” tegasnya.

“Kalau tidak, maka jalur pidana tetap berjalan dan akan juga ditempuh melalui Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dan kami akan minta rujukan/risalah mediasi dari Disnaker Kota Ternate,” tandasnya.

Sekedar diketahui, PT. KMS beroperasi di lahan industri perikanan, Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Maluku Utara yang bergerak dibidang olahan ikan. (**)

Penulis : Haerudin

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu
Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030
Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar
Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos
BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT
Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027
Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:34 WIT

Sekda Ternate Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Uang Tunai kepada Warga Kurang Mampu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:25 WIT

Graal Taliawo dan Harapan Masyarakat Percepatan Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:14 WIT

Rizal Marsaoly Terpilih sebagai Ketua Umum IBCA MMA Maluku Utara Periode 2026–2030

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:00 WIT

Sebelum Renovasi Kantor Bupati Taliabu, Ketua Komisi III Tegaskan Kembalikan Temuan Rp1,8 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43 WIT

Dinsos Pulau Taliabu Perkuat Kapasitas Operator SIKS-NG, Tingkatkan Akurasi Data Bansos

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:45 WIT

BP2RD Siapkan Strategi Optimalkan PAD melalui Sensus PBB dan Pembaruan ZNT

Senin, 27 Juli 2026 - 17:25 WIT

Banggar DPRD Taliabu Pending Pembahasan KUA-PPAS TA 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 16:47 WIT

Dinas P3AKB Pulau Taliabu: Miras Jadi Pemicu Utama KDRT, Kasus Kekerasan terhadap Anak Menurun

Berita Terbaru