RAKYATMU.COM – Setelah Wahda Zainal Imam diberhentikan sebagai kader DPD Partai Gerindra Maluku Utara, lantaran tidak melunasi iuran partai selama 2 tahun dan memiliki jejak kasus hukum yang menjadi pertimbangan partai besutan Prabowo Subianto.
Bahkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wahda Zainal Imam pun sudah disiapkan. Sesuai mekanisme PAW adalah Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan umum pada tanggal 17 April 2019 silam.
Sosok yang menggantikannya adalah Hamka Hasim yang berada di nomor urut 11 dan peraih suara terbanyak kedua setelah Wahda, yakni 3.171 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut KPU suara terbanyak kedua itu Hamka Hasim, dasar itulah yang membuat kami usulkan beliau,” kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen pada Kamis (13/7/2023).
Ikhi menjelaskan bahwa ada beberapa kasus hukum yang menyeret nama Wahda, sehingga partai terbawa-bawa dan tentu hal ini sangat merugikan.
“Itu menjadi poin kita menilai figur dan ketokohan. Bagi kami dasar dari catatan itulah maka mengambil keputusan atau langkah untuk menyelamatkan partai,” ujarnya.
Ia mengharapkan ada tokoh yang mampu mendulang suara lebih banyak yang ingin bergabung, tentu tidak memiliki jejak yang negatif.
“Tokoh yang kita inginkan paling tidak memiliki latar belakang yang baik. Publik lebih tahu kondisi saat ini,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo