Upah Tak Dibayar, SPN Maluku Utara Akan Somasi Haji Semi

- Wartawan

Kamis, 2 Februari 2023 - 20:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar (Rakyatmu)

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara akan melakukan somasi kepada Direktur Utama PT. Tamael Group Hi. Abdul Salam Tamael alias Haji Semi dan Kepala Tukang Pembangunan Ifan atas ketidakjelasan pembayaran upah 6 orang pekerja.

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan, kedua bela pihak ini saling lempar tanggungjawab. Bahkan terkesan saling mencari kebenaran masing-masing.

Menurut Sofyan, harusnya ada kejelasan yang autentik, sebab masalah ini adalah hak pekerja/buruh yang harus diberikan oleh Pihak PT. Tamael Group.

Lanjut dia, jika sudah diberikan anggaran oleh Direktur PT. Tamael Group, maka Kepala Tukang pembangunan Irfan harus membayar hak pekerja.

“Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja dan pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan Pasal 88A atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur Irfan kepada Rakyatmu.com pada Kamis (2/2/2023).

Selian itu, Sofyan menjelaskan, jika mengacu kepada UU Nomot 13 Tahun 2003 tentang Ketenagekerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka apabila perusahan tidak membayarkan upah pekerja akan diberikan sanksi bila mana merujuk pada tingkat pidana.

BACA JUGA :  Pemkab Halmahera Utara Gelar Aksi Tanam Pohon di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Ia menambahkan, sama halnya juga dengan Kepala Tukang yang tidak memberikan hak pekerja. Hal ini bisa masuk dalam konteks pidana yang menyelewengkan hak pekerja.

“SPN Provinsi Maluku Utara memberikan waktu kepada kedua pihak agar segera menyelesaikan masalah hak pekerja yang terhitung hati sampai dengan 5 Februari 2023, jika memang tidak diselesaikan maka kami menindak lanjuti sampai hak mereka dipenuhi,” tegas Sofyan.

Berita Terkait

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025
Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf
Sekda Kota Ternate Ikuti Adhyaksa Fun Run Malut 2025
Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor
101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi
Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan
Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 01:22 WIT

Dinkes Pulau Taliabu Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:31 WIT

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 21:37 WIT

Wali Kota Tidore Kepulauan Pimpin Apel Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf

Sabtu, 15 Februari 2025 - 01:06 WIT

Pedagang Terpaksa Buat Tenda Terpal Gegara Atap Pasar Makdahi Bocor

Jumat, 14 Februari 2025 - 10:19 WIT

101 Peserta STQH Tingkat Kota Tidore Kepulauan Siap Kompetisi

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:11 WIT

Pawai Ta’aruf Sambut Pelaksanaan STQH Kota Tidore Kepulauan

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:33 WIT

Musrenbang Taliabu Selatan, Sekda Minta Program Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:47 WIT

Nakhodai Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Haschayo Fokus Program Prabowo

Berita Terbaru