Upah Tak Dibayar, SPN Maluku Utara Akan Somasi Haji Semi

- Wartawan

Kamis, 2 Februari 2023 - 20:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar (Rakyatmu)

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara akan melakukan somasi kepada Direktur Utama PT. Tamael Group Hi. Abdul Salam Tamael alias Haji Semi dan Kepala Tukang Pembangunan Ifan atas ketidakjelasan pembayaran upah 6 orang pekerja.

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan, kedua bela pihak ini saling lempar tanggungjawab. Bahkan terkesan saling mencari kebenaran masing-masing.

Menurut Sofyan, harusnya ada kejelasan yang autentik, sebab masalah ini adalah hak pekerja/buruh yang harus diberikan oleh Pihak PT. Tamael Group.

Lanjut dia, jika sudah diberikan anggaran oleh Direktur PT. Tamael Group, maka Kepala Tukang pembangunan Irfan harus membayar hak pekerja.

“Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja dan pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan Pasal 88A atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur Irfan kepada Rakyatmu.com pada Kamis (2/2/2023).

Selian itu, Sofyan menjelaskan, jika mengacu kepada UU Nomot 13 Tahun 2003 tentang Ketenagekerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka apabila perusahan tidak membayarkan upah pekerja akan diberikan sanksi bila mana merujuk pada tingkat pidana.

BACA JUGA :  Papeda dan IPPJB Halmahera Barat Gelar Aksi Kemanusiaan, Erupsi Gunung Ibu

Ia menambahkan, sama halnya juga dengan Kepala Tukang yang tidak memberikan hak pekerja. Hal ini bisa masuk dalam konteks pidana yang menyelewengkan hak pekerja.

“SPN Provinsi Maluku Utara memberikan waktu kepada kedua pihak agar segera menyelesaikan masalah hak pekerja yang terhitung hati sampai dengan 5 Februari 2023, jika memang tidak diselesaikan maka kami menindak lanjuti sampai hak mereka dipenuhi,” tegas Sofyan.

Berita Terkait

Besok, Pemkot Ternate Sampaikan Ranwal RPJMD 2025-2029 ke DPRD  
Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK
13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi
Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I
Reses di Kelurahan Marikurubu, Haryanto Hanadar Temukan Kondisi Rawan Bencana
Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Selatan dan Utara Kota Ternate Dibahas
Tindak Lanjut Inpres, Pemkot Ternate Target 8 Koperasi Merah Putih di Setiap Kecamatan
Pantau Ujian SD, Sekda Kota Ternate: Penting dalam Perjalanan Pendidikan

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:28 WIT

Besok, Pemkot Ternate Sampaikan Ranwal RPJMD 2025-2029 ke DPRD  

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:26 WIT

Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Selatan dan Utara Kota Ternate Dibahas

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:08 WIT

Tindak Lanjut Inpres, Pemkot Ternate Target 8 Koperasi Merah Putih di Setiap Kecamatan

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:10 WIT

Pantau Ujian SD, Sekda Kota Ternate: Penting dalam Perjalanan Pendidikan

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:33 WIT

Pastikan Pelayanan Maksimal Usai Libur Panjang, Sekda Kota Ternate Sidak Kantor Lurah

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

Pemkot Ternate Siapkan 10 Miliar Bayar Gaji PPPK

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:51 WIT

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly. (Rakyatmu)

Daerah

13 Pejabat di Pemkot Ternate Bakal Uji Kompetensi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:38 WIT

Daerah

Sekda Kota Ternate Serahkan SK ke 328 PPPK Tahap I

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:38 WIT