Upah Tak Dibayar, SPN Maluku Utara Akan Somasi Haji Semi

- Wartawan

Kamis, 2 Februari 2023 - 20:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar (Rakyatmu)

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara akan melakukan somasi kepada Direktur Utama PT. Tamael Group Hi. Abdul Salam Tamael alias Haji Semi dan Kepala Tukang Pembangunan Ifan atas ketidakjelasan pembayaran upah 6 orang pekerja.

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan, kedua bela pihak ini saling lempar tanggungjawab. Bahkan terkesan saling mencari kebenaran masing-masing.

Menurut Sofyan, harusnya ada kejelasan yang autentik, sebab masalah ini adalah hak pekerja/buruh yang harus diberikan oleh Pihak PT. Tamael Group.

Lanjut dia, jika sudah diberikan anggaran oleh Direktur PT. Tamael Group, maka Kepala Tukang pembangunan Irfan harus membayar hak pekerja.

“Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja dan pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan Pasal 88A atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur Irfan kepada Rakyatmu.com pada Kamis (2/2/2023).

Selian itu, Sofyan menjelaskan, jika mengacu kepada UU Nomot 13 Tahun 2003 tentang Ketenagekerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka apabila perusahan tidak membayarkan upah pekerja akan diberikan sanksi bila mana merujuk pada tingkat pidana.

BACA JUGA :  Resmikan Rumah Layak Huni di Kelurahan Makassar Timur, Sekda Apresiasi PT. SMF dan BPPW

Ia menambahkan, sama halnya juga dengan Kepala Tukang yang tidak memberikan hak pekerja. Hal ini bisa masuk dalam konteks pidana yang menyelewengkan hak pekerja.

“SPN Provinsi Maluku Utara memberikan waktu kepada kedua pihak agar segera menyelesaikan masalah hak pekerja yang terhitung hati sampai dengan 5 Februari 2023, jika memang tidak diselesaikan maka kami menindak lanjuti sampai hak mereka dipenuhi,” tegas Sofyan.

Berita Terkait

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik, NasDem Ambil Alih Ketua 
Kelola Rp 2 T di Halmahera Tengah, IMS Minim Pembangunan dan Jalan Mangkrak
Wali Kota, Sultan Tidore dan Kesultanan Ternate Hadiri Pemasangan Tiang Alif Masjid Al Itsar
Peringati Maulid Nabi Bersama Keluarga Besar Kesultanan Ternate
IMS dan Vendor PT. IWIP Diduga Manipulasi Pajak Hingga Halmahera Tengah Rugi Rp 60 Miliar
Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024
Tiba di Ternate, Wali Kota Sambut Jamaah Umroh yang Diberangkatkan Pemkot
Kondisi Terkini Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate Usai Operasi, Ini Kata Keluarga Korban 

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 13:16 WIT

30 Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2024-2029 Dilantik, NasDem Ambil Alih Ketua 

Senin, 16 September 2024 - 16:11 WIT

Kelola Rp 2 T di Halmahera Tengah, IMS Minim Pembangunan dan Jalan Mangkrak

Senin, 16 September 2024 - 10:38 WIT

Wali Kota, Sultan Tidore dan Kesultanan Ternate Hadiri Pemasangan Tiang Alif Masjid Al Itsar

Minggu, 15 September 2024 - 23:41 WIT

Peringati Maulid Nabi Bersama Keluarga Besar Kesultanan Ternate

Minggu, 15 September 2024 - 14:24 WIT

IMS dan Vendor PT. IWIP Diduga Manipulasi Pajak Hingga Halmahera Tengah Rugi Rp 60 Miliar

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIT

Harita Nickel Raih Dua Penghargaan Bea Cukai Award 2024

Jumat, 13 September 2024 - 17:01 WIT

Tiba di Ternate, Wali Kota Sambut Jamaah Umroh yang Diberangkatkan Pemkot

Jumat, 13 September 2024 - 15:09 WIT

Kondisi Terkini Anak yang Dibakar Ayahnya di Ternate Usai Operasi, Ini Kata Keluarga Korban 

Berita Terbaru

Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus saat Meresmikan Gedung Informasi Teknologi Center (ITC) Universitas Khairun Ternate. (Diskominfo for Rakyatmu)

Pendidikan

Aliong Mus Resmikan Gedung IT Center Unkhair Ternate

Selasa, 17 Sep 2024 - 12:04 WIT