Upah Tak Dibayar, SPN Maluku Utara Akan Somasi Haji Semi

- Wartawan

Kamis, 2 Februari 2023 - 20:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar (Rakyatmu)

Sekretaris Serikat Pekerja Nasional Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara akan melakukan somasi kepada Direktur Utama PT. Tamael Group Hi. Abdul Salam Tamael alias Haji Semi dan Kepala Tukang Pembangunan Ifan atas ketidakjelasan pembayaran upah 6 orang pekerja.

Sekretaris SPN Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar mengatakan, kedua bela pihak ini saling lempar tanggungjawab. Bahkan terkesan saling mencari kebenaran masing-masing.

Menurut Sofyan, harusnya ada kejelasan yang autentik, sebab masalah ini adalah hak pekerja/buruh yang harus diberikan oleh Pihak PT. Tamael Group.

Lanjut dia, jika sudah diberikan anggaran oleh Direktur PT. Tamael Group, maka Kepala Tukang pembangunan Irfan harus membayar hak pekerja.

“Secara hukum, pengusaha wajib membayar gaji atau upah pekerja dan pekerja berhak atas upah sesuai dengan kesepakatan Pasal 88A atau UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur Irfan kepada Rakyatmu.com pada Kamis (2/2/2023).

Selian itu, Sofyan menjelaskan, jika mengacu kepada UU Nomot 13 Tahun 2003 tentang Ketenagekerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka apabila perusahan tidak membayarkan upah pekerja akan diberikan sanksi bila mana merujuk pada tingkat pidana.

BACA JUGA :  Atlet Popda Kepulauan Sula Siap Unjuk Taring di Sofifi

Ia menambahkan, sama halnya juga dengan Kepala Tukang yang tidak memberikan hak pekerja. Hal ini bisa masuk dalam konteks pidana yang menyelewengkan hak pekerja.

“SPN Provinsi Maluku Utara memberikan waktu kepada kedua pihak agar segera menyelesaikan masalah hak pekerja yang terhitung hati sampai dengan 5 Februari 2023, jika memang tidak diselesaikan maka kami menindak lanjuti sampai hak mereka dipenuhi,” tegas Sofyan.

Berita Terkait

Pemkot Ternate Siapkan Mudik Gratis untuk Dua Kecamatan
Ini Penyebab Traffic Light Tiga Titik di Kota Ternate Tidak Berfungsi
Pemkot Ternate Cairkan TPP ASN, Sekda: Ini Komitmen Wali Kota
Sekda Kota Ternate Rabu Menyapa di Kelurahan, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi
Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter
DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik
Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:36 WIT

Pemkot Ternate Siapkan Mudik Gratis untuk Dua Kecamatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:36 WIT

Ini Penyebab Traffic Light Tiga Titik di Kota Ternate Tidak Berfungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 16:50 WIT

Pemkot Ternate Cairkan TPP ASN, Sekda: Ini Komitmen Wali Kota

Senin, 23 Februari 2026 - 20:57 WIT

JKPI 2026 Dijadwalkan, Tema ‘Ternate Epicentrum Rempah Dunia’ dalam Proses Finalisasi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:53 WIT

Beri Kuliah Umum di Universitas Terbuka, Rizal Marsaoly: Jadilah Mahasiswa Unggul dan Berkarakter

Senin, 16 Februari 2026 - 19:01 WIT

DPRD Desak Pemda Taliabu Terbitkan Perbup Tentang Pajak Konsumsi Listrik

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:07 WIT

Pemkot Ternate Terima Penghargaan Kinerja APBD Terbaik Tahun 2025

Senin, 9 Februari 2026 - 23:43 WIT

Rizal Marsaoly Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan Gemusba, Perkuat Agenda Strategis Generasi Muda

Berita Terbaru