Ketua KPU Kota Ternate M Jen A Karim mengakui, surat suara yang tidak ditandatangani KPPS maka ketentuannya tidak sah, sehingga dikembalikan kepada petugas PPK segera menyelesaikan proses rekapitulasi.
“Disesuaikan dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Mekanismenya harus ditandatangani oleh KPPS, maka apapun problemnya harus diselesaikan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Daftar Penduduk Tetap (DPT) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kota Ternate sebanyak 291 dan surat suara yang dipergunakan 222. Kemudian terdapat 10 suara tidak sah dan 59 lainnya tidak dipergunakan. (**)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2