RAKYATMU.COM – Ratusan surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara dinyatakan hangus alias tidak sah. Hal ini dikarenakan tidak ditandatangani ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
Rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK Ternate Selatan terdapat surat suara calon legislatif DPRD Kota Ternate di daerah pemilihan 2 masih menunggu jawaban KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku Maluku.
Salah satu saksi Partai Perindo, Yahya Alhaddad mengatakan, jika ditinjau dari segi administrasi sangat fatal, karena memang jelas bahwa surat undangan yang diberikan kepada pemilih harus ditandatangani oleh KPPS tapi tidak dilakukan semua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini fatal, makanya hanya dua opsi, suaranya dihilangkan dianggap tidak sah dan terburuknya harus dilakukan kajian kembali tentang regulasi,” katanya saat ditemui di Asrama Haji tempat rekapitulasi penghitungan suara PPK Ternate Selatan pada Jumat (1/3/2024).
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan membeberkan sementara di dalam norma Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 menjelaskan apabila surat suara tidak ditandatangani oleh KPPS maka surat suara itu dianggap tidak sah.
“Surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS itu dinyatakan tidak sah. Karena demikian, maka kejadian ini akan kami catat dalam kejadian khusus dan dikoordinasikan pimpinan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Republik Indonesia,” ujarnya.
“Begitu juga meminta KPU untuk berkoordinasi ke jajaran di atasnya untuk mencarikan solusi atau jalan keluarnya. Nanti kami konsultasi dulu sehingga didapatkan titik temunya apakah seluruh surat suara dinyatakan tidak sah ataukah modelnya seperti apa, kami belum tahu kepastian hukumnya,” sambungnya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Halaman : 1 2 Selanjutnya