RAKYATMU.COM – Jelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor wali kota, Kamis (17/10/2024) itu, resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra DR. Syofyan Saraha. Kegiatan itu juga dihadiri pimpinan OPD, camat, lurah serta para kepala Puskesmas se-Kota Tidore Kepulauan.
Syofyan mengatakan, isu netralitas ASN menjelang Pilkada serentak 2024 ini selalu menjadi perhatian publik, sehingga sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menjelang Pilkada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mengeluarkan imbauan tentang netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Melalui imbauan tersebut, kami tegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan,” ungkapnya.
Semua aturan maupun imbauan tersebut, kata Syofyan, harus dipatuhi. ASN harus menjadi teladan, serta menciptakan jiwa profesionalisme dan integritas. Karena pelanggaran terkait netralitas tidak hanya merusak kredibilitas sebagai aparat pemerintah, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Proses pemilihan kepala daerah yang baik tidak hanya menghasilkan pemimpin yang kredibel dan berintegritas, tetapi juga mampu menciptakan stabilitas, keamanan, dan keharmonisan di lingkungan masyarakat, khususnya di Kota Tidore Kepulauan. Untuk itu, ASN dapat menjadi contoh di tengah masyarakat, agar tercipta suasana yang damai dan harmonis,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi netralitas ASN ini sangat penting dilakukan dalam menghadapi Pilkada. Karena tugas, wewenang dan tanggung jawab Bawaslu tidak hanya sekadar melakukan pencegahan dan penindakan.
“Tapi memberikan edukasi terhadap netralitas ASN di wilayah kerjanya. Untuk itu sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Tidore menggelar kegiatan sosialisasi netralitas ASN, serta upaya untuk menekan angka pelanggaran di wilayah Kota Tidore Kepulauan. Sebagai informasi, Bawaslu Kota Tidore telah mendapat beberapa laporan di tahapan kampanye terkait keterlibatan ASN,” ucapnya.
Meski demikian, kata Amru, laporan keterlibatan ASN Kota Tidore dalam tahapan kampanye itu masih dalam proses penjajakan dan pengkajian, karena belum memenuhi beberapa unsur dan syarat untuk diangkat menjadi suatu temuan. “Masih membutuhkan penelusuran lanjutan sebelum akhirnya diplenokan menjadi temuan,” katanya.
“Ini menjadi informasi, juga sebagai alarm bagi ASN untuk saling mengingatkan, serta dapat menempatkan diri, mana konteks yang harus terlibat dan tidak, kita sedang dalam tahapan kampanye, ada larangan bagi ASN mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 dan 71, yang mengatur terkait keterlibatan ASN dan larangan untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon,” paparnya.
Kegiatan sosialisasi netralitas ASN ini mendaulat Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol. Yury Nurhidayat, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun, DR. Sultan Alwan sebagai narasumber. (**)
Editor : Redaksi