Bawaslu Maluku Utara Ingatkan ASN Tidak Terlibat Kampanye

- Wartawan

Senin, 23 September 2024 - 23:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha. (Dok.Pribadi/Rakyatmu)

Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha. (Dok.Pribadi/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam proses kampanye secara aktif maupun secara pasif.

Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sehingga pihaknya mempertegas kepada ASN untuk tidak terlibat dalam proses tersebut.

“Secara ketentuan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri, mempertegaskan larangan ASN untuk hadir dalam kampanye. Serta diperkuat dengan Surat Komisi ASN tanggal 3 Agustus 2024 yang memberi atensi khusus larangan ASN hadir saat kampanye,” ujar Rusli pada Senin (23/9/2024).

Rusli menyebutkan, dalam surat keputusan tersebut terdapat berbagai macam larangan terhadap ASN untuk tidak boleh hadir dalam masa kampanye. Sebab hal ini sering dimanfaatkan oleh calon yang berstatus petahan, karena mereka bisa saja mengorganisir aparatur di pemerintah daerah untuk hadir dalam kampanye.

Rusli menambahkan, pihaknya ingatkan ASN yang ada di Maluku Utara untuk tetap menjaga netralitas, dan menjalankan tugas serta fungsinya secara objektif, independen, serta tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.

“Dalam Pilkada 2024 di Maluku Utara, ASN harus jaga netralitas, serta tidak boleh terlibat dalam proses kampanye, baik secara aktif maupun pasif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pilkada 2024, PKN Maluku Utara Bangun Koalisi Partai Politik yang Sepemahaman

Kata Rusli, tanpa harus hadir dalam tahapan kampanye, ASN bisa mengkonsumsi pendidikan politik dari berbagai media, terutama dari akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Lanjut Rusli, pihaknya juga meminta KPU untuk mempublikasikan secara baik lewat akun resmi mereka terkait dengan rekam jejak maupun visi dan misi dari pasangan calon, agar masyarakat dan terutama ASN dapat mengkonsumsi pendidikan politik lewat media, sehingga mereka tidak harus hadir dalam proses kampanye.

“Akun resmi KPU harus dimanfaatkan secara baik agar masyarakat dan terutama ASN mendapatkan pendidikan politik yang menjadi hak mereka,” tandasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru