RAKYATMU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam proses kampanye secara aktif maupun secara pasif.
Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusli Saraha mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sehingga pihaknya mempertegas kepada ASN untuk tidak terlibat dalam proses tersebut.
“Secara ketentuan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima Menteri, mempertegaskan larangan ASN untuk hadir dalam kampanye. Serta diperkuat dengan Surat Komisi ASN tanggal 3 Agustus 2024 yang memberi atensi khusus larangan ASN hadir saat kampanye,” ujar Rusli pada Senin (23/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusli menyebutkan, dalam surat keputusan tersebut terdapat berbagai macam larangan terhadap ASN untuk tidak boleh hadir dalam masa kampanye. Sebab hal ini sering dimanfaatkan oleh calon yang berstatus petahan, karena mereka bisa saja mengorganisir aparatur di pemerintah daerah untuk hadir dalam kampanye.
Rusli menambahkan, pihaknya ingatkan ASN yang ada di Maluku Utara untuk tetap menjaga netralitas, dan menjalankan tugas serta fungsinya secara objektif, independen, serta tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.
“Dalam Pilkada 2024 di Maluku Utara, ASN harus jaga netralitas, serta tidak boleh terlibat dalam proses kampanye, baik secara aktif maupun pasif,” tegasnya.
Kata Rusli, tanpa harus hadir dalam tahapan kampanye, ASN bisa mengkonsumsi pendidikan politik dari berbagai media, terutama dari akun resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Lanjut Rusli, pihaknya juga meminta KPU untuk mempublikasikan secara baik lewat akun resmi mereka terkait dengan rekam jejak maupun visi dan misi dari pasangan calon, agar masyarakat dan terutama ASN dapat mengkonsumsi pendidikan politik lewat media, sehingga mereka tidak harus hadir dalam proses kampanye.
“Akun resmi KPU harus dimanfaatkan secara baik agar masyarakat dan terutama ASN mendapatkan pendidikan politik yang menjadi hak mereka,” tandasnya. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo