RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara mengungkapkan partai politik (Parpol) tidak bisa disanksi hanya karena tidak menjalankan putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023 tentang kuota 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif.
“KPU pun sudah menindaklanjuti putusan MA dengan mengeluarkan surat bernomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023. Norma sudah dapat dilaksanakan oleh partai politik karena norma tersebut menggantikan PKPU,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud pada Rabu (11/10/2023).
Buchari mengatakan walaupun parpol belum sanggup mengakomodir putusan MA, namun tidak ada perintah untuk melayangkan sanksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Misalnya sekarang ada partai politik yang tidak terpenuhi kuota keterwakilan caleg perempuan yakni 30 persen, tetapi tidak ada perintah untuk menindak,” ujarnya.
Buchari meminta ditunjukkan pasal yang menerangkan bahwa parpol bakal disanksi jika tidak menjalankan putusan MA. Dia menuturkan KPU hanya diperintahkan mengumumkan jumlah caleg perempuan yang tersebar di masing-masing dapil.
“Pasal mana yang dibuat sanksi kepada partai politik? Tidak ada, KPU hanya di pasal 85 ayat (1) dan (3) diminta wajib mengumumkan DCT yang ditetapkan dan kemudian persentase keterwakilan perempuan setiap dapil,” ungkapnya.
“Nanti masyarakat lah yang memberikan penilaian, meskipun 30 persen tidak memenuhi tetap Memenuhi Syarat. Tidak ada perintah untuk Tidak Memenuhi Syarat-kan, tidak ada sanksi yang diatur dalam PKPU maupun dan undang-undang,” sambung Buchari menerangkan.
Menurut Buchari, hanya pembulatan ke atas saja, kalau partai politik tidak dibulatkan maka tidak bisa dipaksa juga.
“Coba dicari norma yang ada di dalam perintah, kalau tidak dibulatkan ke atas, terus apa tindakan lanjut dari KPU, tidak ada,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo