Catat! KPU Maluku Utara Ingatkan Ada Tiga Kategori Pemilih, Satunya Diberikan Surat Ini

- Wartawan

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (Fb: Buchri Mahmud)

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud. (Fb: Buchri Mahmud)

RAKUATMU.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan ada tiga kategori pemilih yang memiliki absensi sendiri ketika pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.

Diantara adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Pemilih kategori DPT mungkin masyarakat sudah sangat paham, karena mayoritasnya sudah pada tahu dan mengalami sendiri,” katanya ketika ditemui Rakyatmu.com pada Kamis (20/7/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu.

BACA JUGA :  IWO Halmahera Utara Sambangi Kodim 1508/Tobelo

Pemilih tersebut, kata dia, tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain.

“Kalau pindah pemilih adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena sesuatu dan lain hal yang membuat bersangkutan dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Selain itu, kata Buchari, karena sudah terdaftar DPT maka harus langsung ke KPU atau PPS, sehingga didaftarkan sebagai pemilih tambahan dengan cara menghapus namanya di TPS asal dan diberikan surat model A pindah memilih.

BACA JUGA :  Pengurus Wilayah NasDem Tanggapi Gejolak Partai, Malik: Saya Siap Dicopot

“Surat ini dikeluarkan oleh KPU atau PPS lalu didaftarkan. Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara sesuai dengan surat edaran dan putusan MK,” terangnya.

Sementara itu, Ia mengatakan lain halnya dengan DPK, sampai hari pemungutan suara pun masih bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan menggunakan KTP-elektronik di TPS alamat domisili bersangkutan, namun tidak bisa memilih di tempat yang lain. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana
PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara
Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri
PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024
Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara
Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  
Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 21:13 WIT

Tolak TPS Khusus, PT IWIP Halmahera Tengah Terancam Sanksi Pidana

Rabu, 18 September 2024 - 01:47 WIT

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Selasa, 17 September 2024 - 18:02 WIT

Survei Pilwako Ternate, Santrani-Bustamin Beda Tipis dengan Tauhid-Nasri

Selasa, 17 September 2024 - 08:56 WIT

PT IWIP Diduga Larang Pekerja Salurkan Hak Pilih di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 19:49 WIT

Bawaslu Maluku Utara Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Awasi Pilkada 2024

Senin, 16 September 2024 - 19:02 WIT

Pekerja PT IWIP Berpotensi Tak Bisa Coblos di Pilkada Maluku Utara

Senin, 16 September 2024 - 17:37 WIT

Tim Pemenang Elang-Rahim Weda Timur Terbentuk: Kalian Ujung Tombak Perjuangan  

Minggu, 15 September 2024 - 21:17 WIT

Basri Salama Respon Soal Politik Identitas Hingga Singgung Kapasitas Benny Laos

Berita Terbaru

Logo PT IWIP Halmahera Tengah. (Istimewa/Rakyatmu)

Ekopol

PT IWIP Menolak TPS Khusus di Pilkada Maluku Utara

Rabu, 18 Sep 2024 - 01:47 WIT