RAKUATMU.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara Buchari Mahmud menjelaskan ada tiga kategori pemilih yang memiliki absensi sendiri ketika pemungutan suara Pemilu 2024 mendatang.
Diantara adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Pemilih kategori DPT mungkin masyarakat sudah sangat paham, karena mayoritasnya sudah pada tahu dan mengalami sendiri,” katanya ketika ditemui Rakyatmu.com pada Kamis (20/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu.
Pemilih tersebut, kata dia, tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain.
“Kalau pindah pemilih adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena sesuatu dan lain hal yang membuat bersangkutan dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.
Selain itu, kata Buchari, karena sudah terdaftar DPT maka harus langsung ke KPU atau PPS, sehingga didaftarkan sebagai pemilih tambahan dengan cara menghapus namanya di TPS asal dan diberikan surat model A pindah memilih.
“Surat ini dikeluarkan oleh KPU atau PPS lalu didaftarkan. Paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara sesuai dengan surat edaran dan putusan MK,” terangnya.
Sementara itu, Ia mengatakan lain halnya dengan DPK, sampai hari pemungutan suara pun masih bisa menggunakan hak pilihnya. Dengan menggunakan KTP-elektronik di TPS alamat domisili bersangkutan, namun tidak bisa memilih di tempat yang lain. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo