RAKYATMU.COM – Akademisi Universitas Bumi Hijrah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara Dr. Isra Muksin angkat bicara soal catut foto orang lain dan dijadikan Bacaleg Dapil III Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekedar diketahui, Bacaleg dari DPD PAN atas nama Siti Hardianti menggunakan foto tenaga honorer Pemerintah Kota Tidore, Mindrawati Hamid. Tak menerima baik, Mindrawati mengadu ke KPU dan Bawaslu pada Sabtu (26/8/2023).
Isra Muksin kepada rakyatmu.com pada Minggu (27/8/2023) menilai, masalah tersebut masuk unsur kesengajaan dari Partai Politik, KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan, unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) karena kekurangan Bacaleg sehingga mengupload nama dan foto yang berbeda.
“Kemudian, kesengajaan yang dilakukan oleh KPU adalah proses verifikasi secara berjenjang tidak ditemukan nama dan foto tidak kesesuaian. Apalagi masalah ini sudah terungkap setelah DCS,” ungkapnya.
Sedangkan Bawaslu, sengaja tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga hal seperti ini tidak diketahui.
Padahal saat Bacaleg membuat SKCK, Suket Narkoba, SKD dan beberapa surat lain sebagai syarat tidak bisa diwakili.
“Anehnya, yang bersangkutan ini memiliki seluruh dokumen yang disyaratkan dalam Bacaleg,” ucapnya.
Ia mempertanyakan, instansi yang mengeluarkan surat keterangan seperti RSD Tidore, BNN, Polres. Karena instansi ini yang mengeluarkan dokumen persyaratan Bacaleg.
Wakil Rektor III, Universitas Bumi Hijrah Kota Tidore Kepulauan, menuturkan, mestinya KPU harus tegas dalam mengambil keputusan sehingga dapat melahirkan Pemilu yang berkualitas.
“Jika KPU Tidore Kepulauan tidak tegas atau meloloskan yang bersangkutan dalam DCT maka kinerja KPU dan Bawaslu patut dipertanyakan dan dievaluasi dan harus dilaporkan ke DKPP,” tegasnya.
Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu menganggap, KPU dan Bawaslu terkesan pilih kasih dalam menjalankan tugas kepemiluan.
“Jika Parpol tersebut tidak memenuhi syarat maka KPU dan Bawaslu harus menggugurkan yang bersangkutan bahkan ada sanksi bagi parpol tersebut sehingga tidak terjadi ketersinggungan bagi parpol yang lain,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aidar Salasa
Editor : Diman Umanailo