RAKYATMU.COM – Tahapan penelitian administrasi Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Ternate, Maluku Utara akan berakhir pada 28 September 2024.
Setelah itu, KPU Kota Ternate akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada 30 September hingga 2 Oktober, bersamaan dengan tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi pada 5 sampai 7 Oktober 2024. Sementara penetapan KPPS pada Tanggal 7 November dan pelantikan KPPS 7 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KPU telah menyampaikan persyaratan Anggota KPPS dan kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Anggota KPPS:
Warga Indonesia berusia 17-55 Tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945. Integritas, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
Berdomisili di wilayah KPPS, sehat jasmani dan rohani, minimal pendidikan SMA/sederajat, tidak pernah dihukum pidana 5 tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan yang Harus Dipenuhi oleh Calon Anggota KPPS
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Foto Copy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). Sehat secara rohani. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo