RAKYATMU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, Maluku Utara melarang penceramah agar tidak menyiarkan narasi yang bermuatan politik praktis di rumah ibadah. Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kemenag RI bernomor 09 tahun 2023.
SE tersebut tentang pedoman ceramah keagamaan. Itu pun diperkuat dengan revisi pasal 280 ayat (1) huruf h undang-undang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rumah ibadah jadi tempat kampanye.
“Terkait dengan surat edaran Kemenag RI yang melarang jangan menggunakan rumah ibadah sebagai tempat untuk berkampanye. Saya rasa sangat elok sekali, kita kembalikan fungsi rumah ibadah yang sebenarnya,” kata Kepala Kemenag Kota Ternate Amir Tomagola saat ditemui di ruangan kerjanya pada Kamis (5/10/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga tidak mempersoalkan siapapun untuk terlibat dalam dunia politik tetapi jangan menggunakan rumah ibadah sebagai media untuk berkampanye menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Silakan berpolitik tapi persoalan politik jangan dibawah masuk ke ranah rumah ibadah, itu yang menjadi perhatian Kemenag RI. Alangkah bagusnya fungsi rumah ibadah difungsikan sebagai tempat beribadah,” ujarnya.
Menurut dia, rumah ibadah merupakan tempat terapi bagi mereka yang menderita penyakit psikologi dari imbas saat mengikuti kontestasi demokrasi.
“Sehingga ketika pesta demokrasi dan ada orang sakit secara psikologi efek dari pesta demokrasi maka rumah ibadah sebagai tempat sebuah diagnosa spritual untuk kembali menjadi yang terbaik,” ungkapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat lintas agama untuk sama-sama menjaga eksistensi dan marwah dari rumah ibadah.
“Insyaallah, Kemenag Kota Ternate akan memberikan imbauan seluruh rumah ibadah yang ada dari berbagai agama yang ada di kota Ternate untuk sama-sama menjaga pesta demokrasi ini agar berjalan dengan baik,” pintanya.
“Fungsinya rumah ibadah sebagai tempat ibadah jangan jadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau berpolitik. Betul-betul kita menjaga eksistensi dan marwah daripada rumah ibadah,” imbuhnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo