RAKYATMU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan 30 persen pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut sejak 29 Agustus 2023 mengacu pada Judicial review atau peninjauan kembali terkait PKPU nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (2) yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Diketahui, Perludem menggugat PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 soal perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana, penghitungan 30 persen untuk keterwakilan perempuan calon legislatif disetiap Daerah Pemilihan (Dapil).
Meski demikian, Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait perubahan PKPU.
“Kami saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Soal perubahan PKPU kami belum dapat petunjuk,” singkat Yuni pada Rabu (6/9/2023). (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo