RAKYATMU.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate Kuad Suwarno menyebutkan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (DP3S) Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang orang baru yang lagi semangat-semangatnya.
Hal ini saat Asrul menanggapi terkait Bacaleg bernama Nurjaya Hi Ibrahim yang masih aktif sebagai ASN. Diketahui, Nurjaya adalah bakal calon DPRD Dapil II dari Partai Gerindra, yang masih berstatus ASN lingkup Pemerintah Kota Ternate.
“Biarkan dia (Asrul) berpikir sendiri, orang baru jadi semangat-semangatnya,” kata Kuad dalam sambungan via telpon kepada Rakyatmu.com pada Jumat (1/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Bawaslu telah meninabobokan publik, karena mengatakan ASN yang lolos verifikasi administrasi saat pendaftaran sampai penetapan DCS ialah pelanggaran.
“Lah memang aturannya kayak begitu. Bersangkutan akan kami berhentikan pada saat proses menuju ke DCT dalam ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 57, 58, 59 dan 61,” ungkapnya.
Sebelumnya, DP3S Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang menuturkan, dalam waktu dekat bakal melakukan rapat pleno untuk penelusuran ke partai politik dan BKPSDM Kota Ternate sebagai upaya menggali lebih jauh status bersangkutan sudah mengundurkan diri apa belum.
“Kalau terbukti masih berstatus ASN maka telah melakukan pemalsuan dokumen, karena dalam Undang-undang Pemilu juga ada larangan tentang ASN aktif yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg,” ucapnya.
KPU, menurut Asrul, juga harus teliti pada saat pendaftaran pencalonan dengan melakukan verifikasi dokumen melalui aplikasi Silon. Kalau KPU bekerja profesional pasti menemukan dokumen bacaleg tersebut.
“Yang jelas dengan adanya informasi ini tentu Bawaslu melakukan kajian untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan DCT,” ungkap mantan Divisi Hukum Bawaslu Ternate 2017-2018 itu. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo