KPU VS Bawaslu, Persoalkan ASN Maju Bacaleg DPRD Kota Ternate

- Wartawan

Sabtu, 2 September 2023 - 18:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo KPU dan Bawaslu. (Istimewa/Rakyatmu)

Logo KPU dan Bawaslu. (Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate Kuad Suwarno menyebutkan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (DP3S) Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang orang baru yang lagi semangat-semangatnya.

Hal ini saat Asrul menanggapi terkait Bacaleg bernama Nurjaya Hi Ibrahim yang masih aktif sebagai ASN. Diketahui, Nurjaya adalah bakal calon DPRD Dapil II dari Partai Gerindra, yang masih berstatus ASN lingkup Pemerintah Kota Ternate.

“Biarkan dia (Asrul) berpikir sendiri, orang baru jadi semangat-semangatnya,” kata Kuad dalam sambungan via telpon kepada Rakyatmu.com pada Jumat (1/9/2023).

Menurut dia, Bawaslu telah meninabobokan publik, karena mengatakan ASN yang lolos verifikasi administrasi saat pendaftaran sampai penetapan DCS ialah pelanggaran.

“Lah memang aturannya kayak begitu. Bersangkutan akan kami berhentikan pada saat proses menuju ke DCT dalam ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 57, 58, 59 dan 61,” ungkapnya.

Sebelumnya, DP3S Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang menuturkan, dalam waktu dekat bakal melakukan rapat pleno untuk penelusuran ke partai politik dan BKPSDM Kota Ternate sebagai upaya menggali lebih jauh status bersangkutan sudah mengundurkan diri apa belum.

BACA JUGA :  Upah Tak Dibayar, SPN Maluku Utara Akan Somasi Haji Semi

“Kalau terbukti masih berstatus ASN maka telah melakukan pemalsuan dokumen, karena dalam Undang-undang Pemilu juga ada larangan tentang ASN aktif yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg,” ucapnya.

KPU, menurut Asrul, juga harus teliti pada saat pendaftaran pencalonan dengan melakukan verifikasi dokumen melalui aplikasi Silon. Kalau KPU bekerja profesional pasti menemukan dokumen bacaleg tersebut.

“Yang jelas dengan adanya informasi ini tentu Bawaslu melakukan kajian untuk ditindaklanjuti sebelum penetapan DCT,” ungkap mantan Divisi Hukum Bawaslu Ternate 2017-2018 itu. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat
Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU
PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen
Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif
Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 
Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil
Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS
Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:47 WIT

Tingkatkan Literasi dan inklusi Keuangan, Bank Maluku Malut Sosialisasi GENCARKAN di Desa Kramat

Kamis, 10 April 2025 - 09:11 WIT

Ketua Pemuda Desa Wayo Pulau Taliabu Minta Warga Jaga Kondusivitas Pasca PSU

Jumat, 4 April 2025 - 18:57 WIT

PSU Pulau Taliabu, PDIP: Kemenangan CPM-Utuh di Atas 80 Persen

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:23 WIT

Jelang PSU Pulau Taliabu, Citra-Utu Imbau Warga Tak Terpancing Isu Negatif

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:21 WIT

Pemda Kepulauan Sula Cuek Harga dan Ketersediaan Bapok Jelang Idul Fitri 1446 H 

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:26 WIT

Wali Kota Ternate dan TPID Sidak Pasar Pastikan Harga dan Ketersediaan Stabil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:05 WIT

Bawaslu Pulau Taliabu Minta Warga Tidak Terprovokasi Isu Negatif Jelang PSU 9 TPS

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:30 WIT

Imbauan PSU Pulau Taliabu, Rometi Haruna: Ciptakan Suasana Aman dan Damai

Berita Terbaru

Sekda Kota Ternate Bersama Kafilah STQH ke-XXVIII Tingkat Provinsi Maluku Utara. (Ewis for Rakyatmu)

Daerah

Sekda Kota Ternate Resmi Lepas Kafilah STQH ke-XXVIII

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:57 WIT