RAKYATMU.COM – Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate Kifli Sahlan mengungkapkan yang menjadi antisipasi bersama ialah potensi kerawanan pemilih pemula pada pemilu 2024 mendatang.
Hal ini berkaitan dengan seringkali para pemilih pemula dijadikan target eksploitasi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan untuk memenangkan pemilu. Eksploitasi yang dimaksud adalah money politik maupun isu SARA.
Pihaknya meminta publik agar tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang disebutkan, karena subjek hukumnya setiap orang yang melakukannya akan terhitung sebagai pelanggaran pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilih Pemula muda dieksploitasi dengan bentuk bisa jadi money politik, karena mereka adalah kelompok yang rentan dieksploitasi tim sukses. Maka harus diberikan edukasi agar mereka memiliki pemahaman yang betul untuk menjadi seorang pemilih yang baik,” katanya pada Rabu (26/7/2023).
Kifli menjelaskan bahwa untuk berpartisipasi dalam akselerasi pemilu yang baik, maka penyelenggara pemilu harus betul-betul profesional, integritas dan menguasai tugas dan wewenang sebagai seorang penyelenggara.
Selain itu, kata dia, peserta pemilu harus taat terhadap norma yang kemudian telah ditentukan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU dan UU lainnya yang berhubungan dengan proses penyelenggara pemilu.
“Partisipasi pemilih adalah pemilih secara umum, menjadi bagian yang terpenting karena pemilih sendiri menjadi subjek dan pemegang kedaulatan tertinggi NKRI,” ujarnya.
“Mereka menentukan melalui suara yang akan menjadi pemenang pemilu di Tahun 2024. Maka peserta pemilu harus memiliki pemahaman yang kuat dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang non-demokratis,” sambung Kifli.
Ia mengatakan mengeksploitasi pemilih dalam bentuk money politik dan isu SARA tidak diperbolehkan. Pihaknya berharap partisipasi pemilih di pemilu Tahun 2024 jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.
“Orang-orang yang memiliki kepentingan untuk menjadi pemenang pemilih itu biasanya sasar kepada pemilih yang minim pengetahuan, integritas dan kesadaran. Dalam pasal 523 ayat (1), (2) dan (3) lebih menegaskan subjek hukum terkait dengan pelanggan pidana pemilu,” ungkapnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo