RAKYATMU.COM – Polda Maluku Utara gelar apel kesiapan pengamanan dan pengecekan logistik untuk tahap pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024. Adapun sebanyak 845 personel polisi ditugaskan mengawal 4.192 TPS di sepuluh Kabupaten/Kota.
Wakapolda Brigjen Pol Samudi menjelaskan 845 personel yang diterjunkan di TPS dalam rangka memperkuat pengamanan jajaran kepolisian untuk pemungutan suara dan rekapitulasi Pemilu, personel juga dilengkapi buku saku Polri dan psikologi.
“Apel ini merupakan kegiatan dalam manajemen operasi Mantap Brata Kieraha 2023-2024 Polda Maluku Utara sebagai langkah untuk mengecek kesiapan personel, materiil maupun peralatan pengamanan TPS yang tersebar di seluruh daerah,” katanya pada Selasa (6/2/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Samudi mengatakan, semua personel ditekankan tetap menjunjung netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai kepolisian yang menjaga nilai-nilai demokrasi agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Dilandasi dengan komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di 10 kabupaten/kota. Kemudian 118 kecamatan dan 1.185 kelurahan/desa dengan jumlah DPT sebanyak 953.978 dan sebanyak 4.192 TPS,” ungkapnya.
Samudi menyampaikan personil dibekali dengan pemetaan kerawanan pemungutan suara, seperti melakukan deteksi dini serta mengoptimalkan fungsi intelijen maupun dukungan Bhabinkamtibmas untuk membaca dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Pemungutan suara dapat benar-benar kami laksanakan secara optimal, personel di lapangan harus bersikap netral tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat menurunkan citra Polri di mata publik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Samudi mengingatkan personel agar bersinergi dengan petugas penyelenggara sehingga menghindari keraguan dan kesalahan dalam setiap pelaksanaan. Pihaknya melarang personelnya mencatat perolehan suara pada penghitungan.
“Diingatkan agar polisi tidak boleh mencatat perolehan suara, memfoto atau mendokumentasikan baik pada Form C-1 maupun papan rekapitulasi, sehingga melaksanakan pengamanan di TPS tetap profesional,” pungkasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo