RAKYATMU.COM – DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maluku Utara, telah menerima surat pengunduran diri dari Wahda Zainal Imam pada Senin (3/7/2023) kemarin. Setelah menerima surat tersebut, Gerinda akan menyiapkan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wahda.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen menjelaskan, surat pengunduran Wahda Zainal sudah diterima, sehingga langka selanjutnya akan mempersiapkan proses PAW DPRD.
“Tentu ini juga ketentuan yang harus kita penuhi, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023, tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Bahwa DPRD aktif yang maju di partai lain harus mundur dari partai pengusung,” jelasnya pada Selasa (4/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, Wahda sudah resmi pindah ke Partai Ummat, maka dalam formulir model B bakal calon legislatif menyebutkan bahwa salah satu syarat pindah partai harus menyertakan atau mengisi surat pengunduran diri partai politik asal.
“Maju dengan partai lain, maka sudah pasti ketentuannya adalah harus mundur dari partai Gerindra, artinya keanggotaannya tidak lagi sebagai kader partai Gerindra tapi partai Ummat,” ujarnya.
“Posisi beliau sebagai anggota DPRD, jadi harus mengundurkan diri dari partai yang diwakilinya,” ucapnya.
Menurut Ikhi, terkait dengan posisi Wahda sudah clear. Dirinya juga mengucapkan selamat untuk bergabung dengan partai Ummat dan terima kasih banyak karena selama ini telah berdedikasi di partai Gerindra.
“Muda-mudahan silaturahmi dan komunikasi tetap terjaga, karena partai politik hanya Wadah pengabdian saja. Saya yakin orang sekelas Wahda punya kemampuan untuk memahami hal tersebut,” ungkapannya mengakhiri. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo