Resmi Mundur dari Kader Partai Gerindra Maluku Utara, Wahda Siap-siap di PAW

- Wartawan

Selasa, 4 Juli 2023 - 15:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kantor DPD Partai Gerindra Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maluku Utara, telah menerima surat pengunduran diri dari Wahda Zainal Imam pada Senin (3/7/2023) kemarin. Setelah menerima surat tersebut, Gerinda akan menyiapkan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wahda.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara Ikhi Sukardi Husen menjelaskan, surat pengunduran Wahda Zainal sudah diterima, sehingga langka selanjutnya akan mempersiapkan proses PAW DPRD.

“Tentu ini juga ketentuan yang harus kita penuhi, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023, tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Bahwa DPRD aktif yang maju di partai lain harus mundur dari partai pengusung,” jelasnya pada Selasa (4/7/2023).

Ia mengatakan, Wahda sudah resmi pindah ke Partai Ummat, maka dalam formulir model B bakal calon legislatif menyebutkan bahwa salah satu syarat pindah partai harus menyertakan atau mengisi surat pengunduran diri partai politik asal.

“Maju dengan partai lain, maka sudah pasti ketentuannya adalah harus mundur dari partai Gerindra, artinya keanggotaannya tidak lagi sebagai kader partai Gerindra tapi partai Ummat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Speedboat Mati Mesin di Tengah Perjalanan Sofifi-Ternate, Basarnas Evakuasi 20 Orang

“Posisi beliau sebagai anggota DPRD, jadi harus mengundurkan diri dari partai yang diwakilinya,” ucapnya.

Menurut Ikhi, terkait dengan posisi Wahda sudah clear. Dirinya juga mengucapkan selamat untuk bergabung dengan partai Ummat dan terima kasih banyak karena selama ini telah berdedikasi di partai Gerindra.

“Muda-mudahan silaturahmi dan komunikasi tetap terjaga, karena partai politik hanya Wadah pengabdian saja. Saya yakin orang sekelas Wahda punya kemampuan untuk memahami hal tersebut,” ungkapannya mengakhiri. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai
CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara
Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman
FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum
Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat
Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah
Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:57 WIT

Ketua Tim Hukum FAM-SAH: Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula 2024 Telah Selesai

Jumat, 6 Desember 2024 - 13:13 WIT

CREW 8 Wilayah Maluku Utara Siap Dukung Swasembada Pangan di Maluku Utara

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:54 WIT

Bawaslu Maluku Utara Temukan Ratusan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024

Jumat, 29 November 2024 - 14:44 WIT

Bawaslu Sebut Pilkada Halmahera Tengah 2024 Paling Aman

Kamis, 28 November 2024 - 20:45 WIT

FAM-SAH Unggul di Pilkada Kepulauan Sula, Armin Siap Tarung Secara Hukum

Rabu, 27 November 2024 - 23:23 WIT

Unggul di Pilwako Ternate 2024, Tauhid-Nasri: Ini Kemenangan Masyarakat

Rabu, 27 November 2024 - 17:19 WIT

Ketua Bawaslu Malut Salurkan Hak Pilih dan Awasi Pencoblosan di Halmahera Tengah

Rabu, 27 November 2024 - 13:56 WIT

Tiga Tim Paslon Gubernur Maluku Utara Desak KPU dan Bawaslu Hentikan Quick Count di Bela Hotel

Berita Terbaru

Kepala Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula. Dok; Rakyatmu/Istimewa

Daerah

Kuota CHJ Kepulauan Sula 2025 Sebanyak 105 Orang

Senin, 13 Jan 2025 - 15:22 WIT