RAKYATMU.COM – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol. Samudi menegaskan kepada Anggota yang bertugas di Polres Kepulauan Sula tidak terlibat politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Saya tegaskan Anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Sula jangan terlibat dalam politik praktis,” ingat Wakapolda dalam sambutannya pada Selasa (19/12/2023).
Calon Legislatif (Caleg) dari 18 Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Sula begitu banyak. Pastinya, keluarga anggota polisi juga menjadi Caleg.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Olehnya itu ia menegaskan, anggota tidak boleh mengajak masyarakat untuk memilih keluarga yang mengikuti calon legislatif.
“Tidak bisa terlibat politik praktis, meskipun itu orang tua (Anggota Polisi), istri atau suami, anak maupun saudara ikut Caleg. Kita harus bersikap netral,” ucapnya.
Sebab, kata dia, hal ini sudah ditegaskan berulang kali oleh Kapolri kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian pada pasal (5) huruf (b) berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Kemudian, pasal 4 huruf (h) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, bahwa setiap pejabat polri dalam etika negara wajib bersikap netral pada politik praktis.
“Jadi sesuai dengan aturan maupun undang-undang tersebut telah menjadi acuan kita terhadap anggota polri yang dilarang terlibat dalam politik baik dipilih maupun memilih,” jelasnya.
“Apalagi sampai memfasilitasi menggunakan kendaraan kantor maupun peralatan lainnya milik polri,” pungkasnya. (**)
Penulis : Karman Samuda
Editor : Diman Umanailo