RAKYATMU.COM – Polsek Ternate Utara, Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Ternate terkait dengan kasus dugaan pencabulan siswi kelas 4 SD oleh ST (61). Tersangka dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak.
Kasus pidana tersebut teregister laporan polisi Nomor : LP/50 /VIII/2023/Malut/Polres Ternate/Polsek Ternate Utara, tanggal 14 Agustus 2023. Sementara pemberitahuan penyelidikan sudah lengkap atau P21 oleh Kejari Ternate bernomor B-455/Q.2.10/Eoh.1/03/2024, tanggal 21 Maret 2024.
Kapolsek Ternate Utara Ipda Muchamad Arif Budiman mengatakan, berkas tahap II sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate sehingga dalam waktu dekat akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“iyah, sudah diserahkan berkas tahap II tadi siang, sehingga menjadi tanggung jawab semuanya di jaksa dan tersangka pun sudah ditahan. Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan dan diserahkan kepada JPU,” katanya pada Kamis (21/3/2024).
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya