Berkas Lengkap, Kakek Cabuli Siswi SD Kota Ternate Akan Disidangkan

- Wartawan

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Inisial ST (61) Dugaan Pencabulan Siswi SD ketika Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate. (Dok. Polsek Ternate Utara/Rakyatmu)

Tersangka Inisial ST (61) Dugaan Pencabulan Siswi SD ketika Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate. (Dok. Polsek Ternate Utara/Rakyatmu)

Tersangka, kata Arif, diserahkan dalam kondisi sehat sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter. Dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut bakal disangkakan Undang-undang perlindungan anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) dan 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1) Juncto 76D subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Sementara, dalam surat balasan Kejari Ternate bahwa berkas sudah P21 menyatakan dari hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka inisial ST telah melanggar Pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 81 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2002, sudah lengkap.

“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas nama tersangka inisial ST Nomor BP/15/XI/RES.1.6/2023/unitreskrim tanggal 20 Desember 2023 yang kami terima tanggal 20 Desember 2023 setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” tulis dalam surat.

Baca Halaman Selanjutnya…

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan
Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah
Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?
Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol
Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa
Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD
Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut
Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:16 WIT

Skenario Licik PT NHM Hindari Tuntutan Pesangon Mantan Karyawan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:44 WIT

Abaikan Penekanan Presiden, Gubernur Sherly Malah Apresiasi Sekolah Rakyat Bermasalah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:31 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus di PT NHM, Akankah Masuk Atensi Kapolri?

Selasa, 29 September 2026 - 14:15 WIT

Korupsi ISDA Aliong Mus Hadir di Kejati Malut Tanpa Diborgol

Selasa, 29 September 2026 - 12:27 WIT

Polda Malut Kembali Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi DD Pulau Taliabu ke Jaksa

Senin, 28 September 2026 - 15:36 WIT

Terpidana Korupsi BTT Sula Lasidi Leko Masih Terima Gaji DPRD

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIT

Dugaan Rekayasa Kasus, Propam Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polsek Malifut

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIT

Dikriminalisasi PT NHM, Anak dan Keluarga Septian Sam Minta Perhatian Kapolda Maluku Utara

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT