RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara bakal melayangkan surat keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait dugaan pengancaman wisatawan asing di tiga penginapan oleh Imigrasi Kelas I TPI Ternate.
Masalah tersebut setelah tim pengawasan Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap identitas orang asing yang tidak terdata, yakni PT Sali Bay Resort, PT Nabucco spice Island Resort dan Kusu Island Resort, sehingga akan dilakukan memasang garis polisi.
Surat perihal keberatan dengan nomor 180/2556/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 itu, diteken langsung oleh Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Halmahera Selatan M. Yunus Najar mengatakan, dugaan pihak Imigrasi yang akan memasang garis polisi di tiga penginapan tersebut berdampak pada investasi di bidang pariwisata.
“Saat kami minta keterangan pengelola penginapan, mereka bilang pihak Imigrasi meminta data dengan cara memaksa kepada tamu-tamu ketika jam makan siang, sehingga membuat para tamu merasa sangat terganggu,” katanya pada Selasa (22/9/2023).
Menurut dia, pihaknya mendukung tugas Imigrasi, tetapi permasalahan ini akan diproses lebih lanjut di Menteri Hukum dan HAM, agar Imigrasi jangan terkesan arogan pada saat meminta data wisatawan.
“Apalagi musim ramai kedatangan wisatawan, tentu ini menjadi peluang untuk mengkampanyekan pariwisata Halmahera Selatan yang terbuka bagi siapa saja,” tuturnya.
Dia menyebut, data kunjungan wisatawan bisa didapatkan dengan cara yang lebih detail melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Selatan tanpa perluh ada dugaan ancaman.
“Kalau caranya seperti ini bisa mengganggu iklim investasi kepariwisataan, karena destinasi wisata merupakan salah satu investasi yang jadi pemasukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo