RAKYATMU.COM – Pria Inisial A di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara diduga cabuli anak usia 14 tahun. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sula Ikbal Umanailo menceritakan kronologis sebelum terduga pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Sebelumnya terduga pelaku menghubungi korban melalui via telepon untuk mengambil kiriman durian dari seseorang. Mendengar panggilan itu, korban pun mengikuti A di perbatasan desa dan ditemani dua orang anak kecil sekira pukul 11.00 WIT, Minggu (25/03) malam,” kata Ikbal pada Kamis (28/3/2024).
Ikbal mengungkapkan, setelah korban sampai ke lokasi kejadian. Pelaku memarahi dua teman korban dan menyuruh kembali ke rumah. Tak lama, dua temannya meninggalkan lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melihat situasi aman, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menyeret korban secara paksa ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melampiaskan nafsu birahinya. Meskipun korban berteriak meminta tolong tetapi terduga pelaku tidak menghiraukannya. Usai melakukan hal tak senonoh itu, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.
Usai kejadian itu, korban pun pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kemudian mereka melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polres Kepulauan Sula.
Baca Halaman Selanjutnya…
Penulis : Iwan Setiawan Umamit
Editor : Diman Umanailo
Halaman : 1 2 Selanjutnya