RAKYATMU.COM – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara telah menggelar Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten dalam rangka penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2024 mendatang.
Musrenbang ini mengusung tema: “Mewujudkan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan Melalui Penguatan Daya Saing Ekonomi Masyarakat Yang Inovatif”.
Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang dibuka langsung oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus di Aula Kantor Bupati pada Selasa (14/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut Hadir dikesempatan tersebut, Ketua DPRD Meilan Mus, Pmpinan OPD se-Kabupaten Pulau Taliabu, Camat, Kepala Desa dan Fokopimda Kabupaten Pulau Taliabu.
Aliong Mus dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan forum perangkat daerah, merupakan kegiatan tahunan pemerintah daerah sebagaimana tercamtum dalam UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah.
Bupati menyampaikan, Musrenbang Kabupaten Pulau Taliabu sudah memasuki Tahun ketiga dan selalu di sesuai dengan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
RPJMD Tahun 2024 mendatang, lanjut dia, mengacu pada tema Musrenbang. Tema tersebut mengarah pada 5 (Lima) program prioritas pembangunan 2024, diantaranya;
- Pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan cakupan akses dan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan.
- Pembangunan infrastruktur dasar untuk transportasi dan pemukiman.
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor pertanian, Prawisata, prikanan dan UMKM.
- Pengentasan kemiskinan ekstrim.
- pelestarian lingkungan hidup dan ketahanan bencana.
Selain itu Aliong mengaku, Pemda Pulau Taliabu hingga kini masih bergantungan pada pendapatan transfer Pemerintah Pusat.
Diketahui, pendapatan transfer Pemerintah Pusat diantaranya: Dana Perimbangan, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak. Kemudian DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Sedangkang Lain-lain Pendapatan yang sah: Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Dana Desa.
Olehnya itu, Bupati meminta kepada OPD harus inovatif dan memanfaat potensi unggulan daerah di bidang pertanian, perikanan dan prawisata bisa dikembangkan dengan baik.
Ia juga meminta kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) harus berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah, agar bisa mengakamodir usulan masyarakat dan berpatokan pada perencanaan 2024, baik ditingkat Desa hingga Kecamatan.
“Diharapkan penyelenggaraan pembangunan Tahun 2024 lebih terarah, terukur dan akuntabel serta mampu menjawab permalasahan pembangunan yang di hadapi Pemerintah Daerah dan masyarakat kabupaten Pulau Taliabu secara cepat dan tepat” terangnya. (Ihky)