Polisi di Maluku Utara Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Barang Bukti Ganja 235,4 Gram

- Wartawan

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Istime/Rakyatmu)

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Istime/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polisi di Provinsi Maluku Utara menangkap tiga pelaku narkoba dan mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 235,4 gram atau sebanyak 19 sachet di Pelabuhan Semut, Kota Ternate. Diketahui, Ganja tersebut, dibawa FB dari Jayapura, Papua menggunakan Kapal Pelni pada 8 Agustus 2024.

Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, menjelaskan bahwa Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi adanya salah satu penumpang Kapal Pelni yang dicurigai membawa narkoba dari Jayapura, Papua. Ganja itu, rencananya dibawa ke Galela, Kabupaten Halmahera Utara.

Usai mendapat informasi, lanjut dia, personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara langsung melaksanakan penyelidikan ke Galela, Halmahera Utara untuk memantau langsung pergerakan AR dan O yang dicurigai sebagai pelaku yang mengambil narkoba tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu (7/8) AR dan O menuju ke sofifi menggunakan mobil calya silver, kemudian kedua terduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Ternate menggunakan speed boat, dan menuju Pelabuhan Ahmad Yani untuk menunggu kapal pelni yang dinaiki oleh FB,” jelasnya, Senin (12/8/2024).

Kemudian pada Kamis (8/8), Kapal pelni yang dinaiki oleh FB sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani, tidak lama kemudian FB turun bersama dengan barang bawaannya yang dijemput oleh AR menuju ke Pelabuhan Semut dengan menggunakan mobil, sementara itu O menuju pelabuhan semut menggunakan ojek.

Setelah ketiganya sampai di pelabuhan semut, kata dia, personel Dit Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  145 Miras Disita di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate, Paling Banyak Bir Putih

“Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yakni 19 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 235,4 gram dan 2 unit hp”. Jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di Pelabuhan Semut Ternate.

Menurutnya, kasus ini sedang dilakukan pengembangan oleh penyidik terkait keterlibatan dan peran para pelaku serta keterkaitan dengan kasus lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru