Polisi di Maluku Utara Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Barang Bukti Ganja 235,4 Gram

- Wartawan

Senin, 12 Agustus 2024 - 12:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Istime/Rakyatmu)

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja yang Diamankan Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. (Istime/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Polisi di Provinsi Maluku Utara menangkap tiga pelaku narkoba dan mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 235,4 gram atau sebanyak 19 sachet di Pelabuhan Semut, Kota Ternate. Diketahui, Ganja tersebut, dibawa FB dari Jayapura, Papua menggunakan Kapal Pelni pada 8 Agustus 2024.

Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, menjelaskan bahwa Subdit 2 Ditresnarkoba mendapat informasi adanya salah satu penumpang Kapal Pelni yang dicurigai membawa narkoba dari Jayapura, Papua. Ganja itu, rencananya dibawa ke Galela, Kabupaten Halmahera Utara.

Usai mendapat informasi, lanjut dia, personel Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara langsung melaksanakan penyelidikan ke Galela, Halmahera Utara untuk memantau langsung pergerakan AR dan O yang dicurigai sebagai pelaku yang mengambil narkoba tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu (7/8) AR dan O menuju ke sofifi menggunakan mobil calya silver, kemudian kedua terduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Ternate menggunakan speed boat, dan menuju Pelabuhan Ahmad Yani untuk menunggu kapal pelni yang dinaiki oleh FB,” jelasnya, Senin (12/8/2024).

Kemudian pada Kamis (8/8), Kapal pelni yang dinaiki oleh FB sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani, tidak lama kemudian FB turun bersama dengan barang bawaannya yang dijemput oleh AR menuju ke Pelabuhan Semut dengan menggunakan mobil, sementara itu O menuju pelabuhan semut menggunakan ojek.

Setelah ketiganya sampai di pelabuhan semut, kata dia, personel Dit Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Polres Ternate Jadwalkan Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yakni 19 sachet narkotika jenis ganja dengan berat 235,4 gram dan 2 unit hp”. Jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dimintai keterangan membenarkan hal tersebut, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba di Pelabuhan Semut Ternate.

Menurutnya, kasus ini sedang dilakukan pengembangan oleh penyidik terkait keterlibatan dan peran para pelaku serta keterkaitan dengan kasus lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru