RAKYATMU.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara secara resmi merumahkan Tenaga Kesehatan (Nakes) Non ASN (Aparatur Sipil Negara), sebanyak 445 yang tersebar di Dinas Kesehatan dan 13 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Hal itu, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemberhentian Kontrak Kerja dari Dinas Kesehatan dengan nomor perjanjian 924/260 1/SPK-DINKESKS.TV/2022 tentang jangka waktu.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Suryati Abdullah menyampaikan, pemberhentian Nakes Non ASN bukan tanpa alasan, melainkan semua dilakukan berdasarkan kesepakatan, sebagaimana yang tertulis dalam batas waktu Surat Keputusan (SK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, ini bukan diberhentikan begitu saja, semua dilakukan berdasarkan SK yang di dalamnya ada batas waktu kerja. Batas waktu itu, berakhir sejak 31 Desember 2022 kemarin.”
“Namun, setiap tahun, SK ini kolektif. Kalau mau bergeser di tahun berikut, berarti kita buka seleksi kembali,” ucap Kadinkes pada Kamis (12/1/2023).
Dia bilang, saat ini ada penambahan tenaga Kesehatan dari NS (Nusantara Sehat) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja).
Bila masih terdapat kekosongan dalam ruang lingkup Dinkes maupun Puskesmas, maka dilakukan perekrutan kembali Nakes Non ASN.
Meskipun saat ini Nakes Non ASN telah dirumahkan, namun Kadinkes mengaku, tidak berpengaruh pada pelayanan kesehatan.
“Pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar seperti biasanya, saya pastikan tidak ada kendala,” tutupnya.