RAKYATMU.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat rekomendasi Nomor: 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 terkait penghentian sementara aktivitas lima perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Tengah.
Lima tambang itu, yakni PT. Weda Bay Nickel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Tekindo Energi, PT. Karunia Sagea Mineral serta PT. First Pasific Mining.
Dalam isi surat rekomendasi pemberhentian aktivitas perambangan, disampaikan bahwa terdapat dugaan pencemaran lingkungan berupa perubahan tingkat kekeruhan dan sedimentasi pada aliran sungai Sagea yang diakibatkan aktivitas pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan guna mencegah meluasnya dampak negatif lebih lanjut di sungai Sagea sampai dengan adanya hasil investigasi dan evaluasi terhadap dugaan kasus tersebut.
Sementara, Kepala DLH Maluku Utara Fachruddin Tukuboya mengatakan, tim dari DLH lagi mengevaluasi aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, akan membuat drafting (penyusunan) untuk rekomendasi kepada pihak-pihak pemberi izin.
Kemudian Pj Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji harus berkoordinasi kepada mereka (perusahaan tambang) untuk memberhentikan sementara aktivitasnya sampai kondisi alam membaik.
“Tetap saja kalau memang rekomendasi hari ini keluar tetap kami keluarkan, karena memang situasinya bisa dikatakan emergency sehingga kami lakukan secepatnya. Ini sama-sama untuk menyelamatkan semua pihak baik itu warga dan investasi,” tandasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo