Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

- Wartawan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti. (Rakyatmu)

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang warga asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial DW (30) diamankan atas dugaan kasus penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus , Rabu (06/08/2025).

Penangkapan itu dilakukan setelah Polsek Ternate Selatan melakukan razia sekitar pukul 23.00 WIT di Kelurahan Ngade atas laporan dari masyarakat setempat tentang adanya penjualan minuman keras di daerah tersebut.

Kapolsek Ternate Selatan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan langsung menuju ke tempat kejadian dengan tujuan mengecek kebenaran dari informasi.

“Setelah tiba di lokasi, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DW (30) yang juga merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Umar, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan berhasil menyita sebanyak 25 kantong plastik cap tikus. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk diproses lebih lanjut.

“Polsek Ternate Selatan akan melengkapi administrasi untuk menyerahkan kasus tersebut ke Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap bahaya dan dampak Miras,” pintanya.

BACA JUGA :  Habiskan Rp 4 Miliar, Fasilitas Pendukung Swering Mangon Kepulauan Sula Tak Bisa Digunakan

Umar menjelaskan, Miras dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana. Oleh karena itu mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak mengkonsumsi Miras dan melaporkan.

“Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Ternate Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku jual Miras dan masyarakat lainnya yang masih melakukan peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru