Polisi Kembali Ciduk Pelaku Jual Cap Tikus di Ternate

- Wartawan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti. (Rakyatmu)

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang warga asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial DW (30) diamankan atas dugaan kasus penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus , Rabu (06/08/2025).

Penangkapan itu dilakukan setelah Polsek Ternate Selatan melakukan razia sekitar pukul 23.00 WIT di Kelurahan Ngade atas laporan dari masyarakat setempat tentang adanya penjualan minuman keras di daerah tersebut.

Kapolsek Ternate Selatan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan langsung menuju ke tempat kejadian dengan tujuan mengecek kebenaran dari informasi.

“Setelah tiba di lokasi, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DW (30) yang juga merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Umar, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan berhasil menyita sebanyak 25 kantong plastik cap tikus. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk diproses lebih lanjut.

“Polsek Ternate Selatan akan melengkapi administrasi untuk menyerahkan kasus tersebut ke Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap bahaya dan dampak Miras,” pintanya.

BACA JUGA :  Musrenbang Kecamatan Pulau Batang Dua Bahas 100 Usulan

Umar menjelaskan, Miras dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana. Oleh karena itu mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak mengkonsumsi Miras dan melaporkan.

“Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Ternate Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku jual Miras dan masyarakat lainnya yang masih melakukan peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan,” pungkasnya. (**)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali
Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

Berita Terbaru