RAKYATMU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara melalui Polsek Sulabesi Barat, berhasil mengamankan puluhan botol Miras (Minuman Keras) jenis cap tikus di Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat pada Minggu (29/9/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Sulabesi Barat IPTU Ikbal Umanailo, bersama personil Polsek Sulabesi Barat.
Kapolsek Sulabesi Barat IPTU Ikbal Umanailo mengungkapkan Miras jenis cap tikus tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh personil. Saat dilakukan Patroli dan razia di sebuah rumah yang diduga pemiliknya menyimpan dan menjual Miras, personil berhasil mendapatkan ratusan botol minuman keras.
“Ratusan minuman botol tersebut disimpan di dalam karton dus Aqua sebanyak 5 karton, per kartonnya berisi 24 botol sedang berukuran 600 ml, jumlah keseluruhan yakni 120 botol Aqua berukuran 600 ml.” kata, IPTU Ikbal Umanailo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Ikbal, barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula Unit Tipiring guna untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) yang dilakukan pihaknya, demi menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat di Kecamatan Sulabesi Barat menjelang Pilkada 2024.
IPTU Ikbal Umanailo di kesempatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Penangkapan ratusan botol miras ini menunjukkan keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang Pilkada mendatang,” pintanya. (**)
Editor : Redaksi