RAKYATMU.COM – Seorang warga asal Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial UI (33) ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (06/07/2025).
Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate itu tepatnya di Kelurahan Sabia, Kecamatan Ternate Utara sekitar pukul 01.55 WIT setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan lantaran pria tersebut diduga kuat menyimpan narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan, kemudian melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor merek Fino berwarna hijau ke arah Utara,” katanya, Senin (06/07/25).
Atas hal itu, lanjut Umar, petugas kemudian membuntuti dan langsung mengamankan pria tersebut. Dari hasil interogasi awal di lapangan, pelaku mengakui bahwa dirinya menyimpan narkotika jenis ganja di dalam saku motor bagian kanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah kantong plastik hitam yang berisi enam sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 5,71 gram.
“Barang bukti dan pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Ternate untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta membawa barang bukti ke laboratorium guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Umar menambahkan, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Ternate tengah melaksanakan gelar perkara serta melakukan pengembangan kasus. Pihaknya juga berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan masyarakat. (**)
Editor : Redaktur