RAKYATMU.COM – Pemakai sepeda listrik makin marak di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kebanyakan dipakai oleh anak-anak dibawah umur. Jika dipakai di dalam komplek perumahan atau jalan pemukiman tidak jadi masalah. Namun lebih berbahaya apabila dipakai dijalan raya.
Pemakai sepeda motor yang terpantau rakyatmu.com di Kabupaten Kepulauan Sula dikendarai oleh anak-anak usia dini di jalan raya, baik siang maupun malam hari. Hal ini menjadi kecemasan bagi pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula AKP Walid Buamona mengatakan, sepeda listrik tersebut belum ada regulasi terkait dengan pengendara sepeda listrik baik mengatur dan mengingat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tinggal tunggu ada peraturan-peraturan yang mengikat tentang sepeda listrik di jalanan raya,” kata Walid saat wawancara rakyatmu.com pada Senin (17/2/2025). “Sampai sekarang masih berlaku peraturan menteri perhubungan (Permenhub) tahun 2021 dan sanksi sampai sekarang belum digodok,” ungkapnya.
Meski aturan belum terlalu memikat, akan tetapi pihaknya terus melakukan sosialisasi di sekolah untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dia mengaku, sepeda listrik sering dikendarai pada malam hari dan sangat meresahkan pengguna jalan.
Sebab penerangan jalan umum di Kabupaten Kepulauan Sula belum ideal sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah karena pengendara sepeda listrik kebanyakan pelajar tingkat SD hingga SMP.
“Memang sudah ada imbauan dari Polda maupun Polres. Di Polres Kepulauan Sula kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah menyangkut dengan sepeda listrik,” jelasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo