Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

- Wartawan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. (Istimewa)

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. Acara berlangsung di Kantor Kejati, Jumat (13/2/2025).

Kesepakatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui PKS tersebut, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai progresif karena mengurangi beban lapas sekaligus memberi efek jera yang lebih konstruktif.

Usai penandatanganan, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi atas kebijakan baru ini. “Misalnya kasus-kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang selama ini dijatuhi hukuman penjara, kini dialihkan ke kegiatan sosial. Ini akan memberi dampak positif bagi pelaku sekaligus memudahkan masyarakat di daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkot Tidore Kepulauan Sosialisasikan Aplikasi Pajak Tahun 2025

Ia menambahkan, Pemkot Tidore juga tengah membahas perda terkait KUHP terbaru agar bisa membantu masyarakat. “Setidaknya mereka tidak lagi dianggap orang yang dikucilkan dari lingkungan, tapi ada kesadaran untuk berubah. Kolaborasi dengan kejaksaan ini sangat membantu,” imbuhnya.

Dengan adanya PKS ini, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’
HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM
Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan Ternate Percepatan Digitalisasi: Bayar Pajak dan Retribusi Tanpa Harus Tunai
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:52 WIT

Pemkot Ternate Resmi Luncurkan Logo Rakernas XII JKPI 2026, Usung Semangat ‘Ternate Episentrum Rempah Dunia’

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:34 WIT

HUT Bhayangkara ke-80 di Pulau Taliabu, Kapolres Tekankan Kualitas SDM

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:54 WIT

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Ternate Bebaskan Denda PBB Selama Tiga Bulan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:22 WIT

Pemda Taliabu Ajak Warga Seho dan Kano Dukung Program TFCCA Semank Maluku Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:05 WIT

Pemkot Ternate Akan Siapkan Pembayaran Pajak dan Retribusi Secara Digital

Berita Terbaru