Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

- Wartawan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. (Istimewa)

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. Acara berlangsung di Kantor Kejati, Jumat (13/2/2025).

Kesepakatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui PKS tersebut, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai progresif karena mengurangi beban lapas sekaligus memberi efek jera yang lebih konstruktif.

Usai penandatanganan, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi atas kebijakan baru ini. “Misalnya kasus-kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang selama ini dijatuhi hukuman penjara, kini dialihkan ke kegiatan sosial. Ini akan memberi dampak positif bagi pelaku sekaligus memudahkan masyarakat di daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Ganja di Ternate 

Ia menambahkan, Pemkot Tidore juga tengah membahas perda terkait KUHP terbaru agar bisa membantu masyarakat. “Setidaknya mereka tidak lagi dianggap orang yang dikucilkan dari lingkungan, tapi ada kesadaran untuk berubah. Kolaborasi dengan kejaksaan ini sangat membantu,” imbuhnya.

Dengan adanya PKS ini, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan
KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban
Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di PT MHM Halmahera Timur Masih Misterius
Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK
Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3
P3K Paru Waktu di Pulau Taliabu Belum Ada Kepastian Perpanjang Kontrak
Pilkades Serentak di Pulau Taliabu Terancam Gagal
Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:15 WIT

Dugaan Markup Tarif Pasang Listrik PLN Saketa: Warga Ranga-ranga Dirugikan

Minggu, 6 September 2026 - 12:38 WIT

KATAM Desak Polisi Tetapkan Kevin He Sebagai Tersangka Dugaan Pembakaran Limbah Ban

Minggu, 6 September 2026 - 11:46 WIT

Tiga Pekerja Tertimbun Longsor di PT MHM Halmahera Timur Masih Misterius

Sabtu, 5 September 2026 - 11:14 WIT

Pembakaran Ban di PT IWIP, Netizen: Siapa Tak Tahu Keamanan PT IWIP Kok Bisa Ada OTK

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIT

Pembakaran Ribuan Ban, KATAM: Modus PT IWIP Hemat Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 4 September 2026 - 13:56 WIT

Pilkades Serentak di Pulau Taliabu Terancam Gagal

Kamis, 3 September 2026 - 20:25 WIT

Polisi Didesak Tetapkan Petinggi PT IWIP Sebagai Tersangka Dugaan Kebakaran Limbah Ban

Kamis, 3 September 2026 - 19:36 WIT

Pernyataan PT IWIP Soal Kebakaran Limbah Ban, Netizen: OTK Jadi Sihir Andalan

Berita Terbaru