RAKYATMU.COM – Buruh Perusahaan Pertambangan di Provinsi Maluku Utara terancam tidak bisa menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang. Pasalnya, dari sejumlah perusahaan hanya PT Wanatiara Persada Halmahera Selatan yang mengizinkan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Iwan S Seber mengatakan, pihak perusahaan masih menolak menyediakan TPS khusus di lokasi pertambangan. Kata dia, seharusnya data TPS khusus sudah tercatat bersamaan dengan tahapan Coklit pada tanggal 24 Juni-24 Juli 2024.
Saat ini, lanjut Iwan, sudah masuk tahapan rapat pleno tingkat provinsi sehingga TPS khusus di lokasi pertambangan hanya di PT Wanatiara Persada, sedangkan sejumlah perusahaan lain masih menolak menyediakan TPS khusus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya ada satu perusahaan pertambangan (PT Wanatiara Persada) di Maluku Utara yang mau menyiapkan TPS khusus di dalam perusahaan,” ujar Iwan pada Senin (19/8/2024).
Iwan menjelaskan, penyediaan TPS khusus ini untuk memudahkan pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asal. Jika tidak menyediakan TPS khusus, pastinya para pekerja tidak bisa menyalurkan hak pilih.
“Karyawan yang bekerja di perusahaan mereka tidak bisa pulang ke daerah masing-masing dengan alasan masih kerja. Yah, pastinya mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih,” ungkapnya.
Iwan menyebutkan, terdapat 10 lokasi khusus di tujuh daerah dengan jumlah TPS khusus sebanyak 12. Lokasi khusus tersebut, jumlah pemilih sebanyak 2.189. Jumlah pemilih terbanyak di lokasi khusus yaitu PT Wanatiara Persada di angka seribu lebih pemilih.
Menurut dia, sejak awal KPU sudah menyurat kepada pihak perusahaan terkait dengan tahapan Pilkada. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada informasi maupun tanggapan dari perusahaan pertambangan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan pertambangan yang ada di Maluku Utara untuk menyediakan TPS khusus, tetapi hanya satu Perusahaan yang bersedia (PT Wanatiara Persada),” terangnya.
Meski begitu, KPU akan melakukan koordinasi lanjutan terkait dengan penyediaan TPS khusus di perusahaan, agar bisa memastikan pemilih di lingkar perusahaan pertambangan dapat menyalurkan hak pilih.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara Rusli Saraha, menyampaikan penyediaan TPS khusus di lokasi perusahaan prinsipnya untuk memberikan kemudahan dan kesempatan kepada para karyawan menyalurkan hak pilih secara merdeka pada Pilkada 27 November.
Secara regulatif, Rusli menjelaskan, pasal 182B UU Pilkada terdapat sanksi pidana terhadap majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan atau melarang seorang pekerja atau karyawan untuk memberikan suaranya.
“Sudah ada regulasi yang mengatur, mestinya hal ini menjadi perhatian terutama terhadap pimpinan perusahaan,” ungkapnya.
Olehnya itu dia meminta kepada KPU melakukan koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan agar bisa menempatkan TPS khusus, karena suksesnya Pilkada serentak 2024 tergantung kerjasama dan tanggung jawab semua pihak.
“Komunikasi yang baik untuk kepentingan kebaikan demokrasi di negeri ini sangat penting. Sebetulnya tanggung jawab untuk mensukseskan Pilkada menjadi tanggung jawab semua pihak,” ucapnya mengakhiri. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Diman Umanailo