Kebijakan Sepihak IMS Buat Halmahera Tengah Rugi Puluhan Miliar

- Wartawan

Jumat, 13 September 2024 - 00:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji. (Rakyatmu)

Mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kebijakan sepihak Ikram Malan Sangadji (IMS) semenjak menjadi pejabat Bupati Halmahera Tengah (Halteng), membuat daerah mengalami kerugian sekitar Rp 60 Miliar. Pasalnya, IMS tidak menghiraukan Perda dan hasil kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan vendor catering PT. IWIP di masa kepimpinan Edi Langkara dan Abd Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim).

Padahal, kebijakan Elang-Rahim dengan vendor catering IWIP, untuk meningkatkan PAD dengan asumsi pendapatan pajak restoran tahun 2022 yang dirancang tim hukum bersama Dispenda bahwa dari jumlah karyawan 47 ribu orang x 50 ribu/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%, maka total PAD yang bakal masuk ke kas daerah yaitu sekitar Rp 84 Miliar per-tahun.

Sayangnya, pendapatan daerah yang sudah disepakati bersama oleh Pemda Halteng dan vendor catering IWIP serta disaksikan pihak Kejati, Polda Maluku Utara dan tim supervisi KPK itu, tak dihiraukan IMS saat menjabat sebagai Pj. Bupati menggantikan posisi Elang karena masa tugas telah berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, IMS tidak menindaklanjuti regulasi pemerintahan sebelumnya yang menguntungkan daerah sebesar Rp 84 Miliar per-tahun. IMS malah menurunkan nilai pajak tersebut menjadi Rp 24 Miliar per-tahun atau Rp 2 Miliar setiap bulan. Hal ini membuat daerah mengalami kerugian sekitar Rp 60 Miliar.

Mantan Pj. Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji berdalih bahwa usaha catering tidak bisa dikenakan tanggungan pajak restoran.

BACA JUGA :  Polres Ternate Periksa Tiga Saksi Kasus Ayah Bakar Anak Kandung di Ternate

“IWIP tidak ada restoran. Yang ada hanyalah penyedia catering. Dan catering itu tidak bisa dikenakan pajak daerah,” kata IMS.

Menurut Pakar Hukum Keuangan Negara sekaligus mantan Tenaga Hukum dan Politik Pemda Halteng di masa kepemimpinan Edi Langkara dan Abd. Rahim Odetani, Dr. Hendra Karianga mempertanyakan IMS tentang usaha catering tidak bisa dikenakan pajak daerah adalah keliru dan bukti ketidakpahamannya terhadap fiskal daerah.

“Usaha katering itu merupakan komponen dari usaha restoran. Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009. Bukan menurut doktor Hendra Karianga. Saya 15 tahun di legislasi sehingga tahu persis masalah ini. Ikram tidak paham. Dia tidak layak memimpin Halteng,” tegasnya.

Akademisi hukum Universitas Khairun Ternate ini juga mempertanyakan besaran Rp 2 miliar per-bulan ke kas daerah yang dipungut IMS saat menjabat Bupati. Pasalnya, berdasarkan regulasi yang disusun pemerintahan Elang-Rahim, jumlah PAD dari pajak restoran yaitu Rp 84 miliar per-tahun. Namun anehnya, angka itu berkurang menjadi Rp 24 miliar per-tahun. Kebijakan sepihak IMS tersebut, otomatis merugikan Kabupaten Halmahera Tengah.

“Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2021 yang dibuat era kepemimpinan Edi adalah turunan hukum dari Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pajak daerah dan retribusi daerah termasuk di dalamnya pajak restoran. Perda ini dibuat di jaman pak Yasin Ali. Jika Ikram mereduksi angka dan besaran pendapatan daerah, dasarnya apa?”.

BACA JUGA :  Kadis PMD Sengaja Pakai Foto Ikram Calon Bupati Halmahera Tengah di Spanduk

“Sebagai pejabat harusnya Ikram sifatnya eksekutor bukan renegosiasi di luar regulasi hukum. Ini tandanya tidak benar dan merugikan daerah. Tindakan Ikram melanggar hukum dan bisa dituntut karena telah menghilangkan hak daerah yang notabene hak masyarakat Halteng,” tegas Hendra.

Menurut Hendra, regulasi daerah dibuat berdasarkan undang-undang sehingga kepala daerah tidak merubahnya secara sepihak. Jika ada kebijakan Ikram renegosiasi, maka regulasi atau Perda sebelumnya harus diubah secara kelembagaan. Apalagi renegosiasi, kata Hendra mengurangi nilai dan menghilangkan hak-hak masyarakat Halmahera Tengah dan kewenangan daerah.

Edi Langkara, tambah Hendra hanya menindaklanjuti Peraturan Daerah produk Al Yasin Ali dengan turunan Peraturan Bupati. Sedangkan Al Yasin menerbitkan Perda sesuai amanat undang-undang.

“Jika Ikram mau renegosiasi harusnya dia merubah terlebih dahulu regulasi daerah itu. Apalagi mereduksi nilai dan menghilangkan hak dan kewenangan daerah. Cara berpikirnya bagaimana. Ini kita lihat ada upaya Ikram melindungi vendor-vendor dari luar daerah,” tukasnya seraya mengatakan, atas nama akademi meminta masyarakat Halteng buka mata lebar-lebar demi kemajuan dan kesejahteraan daerah. (**)

Penulis : DU

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen
Dinkes Ternate Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Ditengah Keterbatasan Anggaran
Dinkes Ternate Proaktif Atasi Limbah Medis: Pastikan Solusi Tepat Sesuai Regulasi
Kemenkes RI Gelar Evaluasi Promosi Kesehatan di Kota Ternate
Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar
Tim SAR Tobelo Cari Longboat Hilang Kontak di Perairan Halmahera
RM Jabat Ketua Dewan Formatur ALTI Maluku Utara, Siap Gelar Event dengan Tema Jelajah Bumi Rempah 2026
Lapas Kelas IIB Sanana Gandeng 2 Dinas, Fokus Pengembangan SDM Warga Binaan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 18:24 WIT

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 September 2025 - 11:33 WIT

Dinkes Ternate Prioritaskan Pelayanan Masyarakat Ditengah Keterbatasan Anggaran

Sabtu, 13 September 2025 - 18:16 WIT

Kemenkes RI Gelar Evaluasi Promosi Kesehatan di Kota Ternate

Kamis, 11 September 2025 - 20:44 WIT

Pansus DPRD Pulau Taliabu Telusuri Aliran Dana Pinjaman 115 Miliar

Kamis, 11 September 2025 - 12:22 WIT

Tim SAR Tobelo Cari Longboat Hilang Kontak di Perairan Halmahera

Rabu, 10 September 2025 - 15:43 WIT

RM Jabat Ketua Dewan Formatur ALTI Maluku Utara, Siap Gelar Event dengan Tema Jelajah Bumi Rempah 2026

Rabu, 10 September 2025 - 12:52 WIT

Lapas Kelas IIB Sanana Gandeng 2 Dinas, Fokus Pengembangan SDM Warga Binaan

Rabu, 10 September 2025 - 12:17 WIT

Sekda Kota Ternate Lanjutkan Program Rabu Menyapa di Puskesmas Kalumata

Berita Terbaru

Polantas Pulau Taliabu Serahkan Sembako ke Pondok Pesantren Al Fatah Desa Kilong. (Rakyatmu)

Ragam Berita

Sambut HUT ke-70, Polantas Pulau Taliabu Bagi-bagi Sembako

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:10 WIT

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah. (Rakyatmu)

Daerah

Dinkes Kepulauan Sula Lakukan Audit Independen

Senin, 15 Sep 2025 - 18:24 WIT