RAKYATMU.COM – Tim hukum psangan calon (Paslon) Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) Arman Kedafota mendesak Bawaslu Kepulauan Sula percepat laporan dugaan penyerangan FAM-SAH saat melaksanakan kampanye di Desa Mangoli pada tanggal 5 Oktober 2024, lalu.
Desakan ini lantan Bawaslu masih cuek dengan laporan tersebut, padahal tim hukum memasukan laporan sekaligus mencantumkan terduga pelaku yang diduga dari tim Paslon Hendrata Thes dan Muhammad Natsir Sangadji (HT-MANIS) berinisial TMA, SU dan TAU.
Arman Kedafota mengatakan, laporan yang dimasukan sejak tanggal 11 Oktober 2024, namun hingga kini belum ada titik terang dari Bawaslu Kepulauan Sula.
Menurut Arman, jika mengacu pada pasal 146 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penyidik kepolisian menyampaikan hasil penyidikan disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak laporan diterima.
“Kami sampaikan hal ini karena laporan yang kami masukan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula sesuai Surat Tanda Terima Laporan Formulir Model A. Tanggal 11 Oktober 2024,” kata Arman pada Jumat (18/10/2024).
“Sehingga hal ini perlu kami tegas agar proses hukum terkait laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan memanggil para pihak terlapor dan juga saksi-saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan secepatnya,” tegasnya.
Alumni Unkhair Ternate ini juga mengingatkan bahwa waktu delapan hari itu sangat singkat, sehingga dia meminta kepada Bawaslu harus kerja cepat agar proses penanganan perkara sebelum melewati empat belas hari sudah ada kepastian hukum.
“Kami juga berharap agar laporan dugaan peristiwa penyerangan yang sudah kami laporkan bisa ada titik terangnya. Sehingga kami sebagai pelapor dan juga terlapor maupun publik bisa mendapat kepastian hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang dari Tim HT-MANIS di Desa Mangoli,” pungkasnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo