Akademisi Soroti Pemda Kepulauan Sula Soal Rekrut Tenaga Honorer  

- Wartawan

Kamis, 7 November 2024 - 21:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi STAI Babussalam Kabupaten Kepulauan Sula, Sahrul Takim. (Istimewa)

Akademisi STAI Babussalam Kabupaten Kepulauan Sula, Sahrul Takim. (Istimewa)

RAKYAKMU.COM – Akademisi STAI Babussalam, Sahrul Takim soroti kebijakan sepihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula dibawah kepemimpinan Fifian Adeningsih Mus. Pasalnya, Pemda merekrut tenaga kontrak dan guru honorer daerah (Honda) sangat bertentangan dengan aturan.

Sekedar diketahui, Pemda Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi tenaga kontrak dan Honda sebanyak 970 orang pada Bulan Februari 2024. Namun, hingga kini Pemda belum mengumumkan hasil seleksi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikantongi media ini bahwa, meskipun Pemda belum mengumumkan hasil seleksi, namun pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 Miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Padahal, perekrutan tenaga honorer sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 Tentang ASN. Dalam UU ini, ada larangan kepada Kepala Daerah selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di seluruh Indonesia agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Sahrul Takim menyebutkan, Pemda Kabupaten Kepulauan Sula mengambil kebijakan tidak memiliki dasar hukum yang pasti dalam hal ini perekrutan tenaga honorer. “Pemda harus melihat regulasi UU Nomor 20 tahun 2023 agar keputusannya memiliki kekuatan hukum yang pasti,” kata Sahrul saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA :  Dewan Parepare Belajar Anggaran Pileg dan Pilkada di DPRD Kota Ternate

Lebih lanjut dia menerangkan, setelah pemerintah pusat pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 maka status kepegawaian di Indonesia hanya tinggal dua, yakni PPPK dan ASN. “Sepemahaman saya itu Pemda so (Sudah) Tara (Tidak) bisa terima honor setelah Pemberlakuan UU 20 Tahun 2023 ini,” bebernya.

Sahrul menambahkan, pemerintah daerah juga harus tengok terhadap keuangan daerah agar tidak terkuras di luar dari kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah. “Harus melihat keuangan daerah, agar Belanja pegawai tidak membengkak yang berdampak pada alokasi anggaran untuk sektor lain,” ungkapnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika
Wabup Saleh Marassabessy Lantik Pengurus Baznas Kepulauan Sula
Dishub bakal Pasang 3.600 PJU di Delapan Kecamatan Kota Ternate
Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Pulau Taliabu Tidak Tercatat dalam DPA
PUPR Pulau Taliabu Prioritaskan Jembatan dan Kali Fangahu
Dinkes Kepulauan Sula Gandeng PERDAMI Akan Gelar Operasi Katarak Gratis
Bupati Kepulauan Sula Hadiri Rakor Hilirisasi Perkebunan: Dukung Program Nasional
Proyek Jalan “Siluman” di Taliabu Masuk RUP, Budiman: Dipaksakan Melanggar UU Tipikor

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 08:25 WIT

Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

Jumat, 26 September 2025 - 07:04 WIT

Wabup Saleh Marassabessy Lantik Pengurus Baznas Kepulauan Sula

Rabu, 24 September 2025 - 10:20 WIT

Proyek Jalan Miliaran Rupiah di Pulau Taliabu Tidak Tercatat dalam DPA

Selasa, 23 September 2025 - 17:30 WIT

PUPR Pulau Taliabu Prioritaskan Jembatan dan Kali Fangahu

Senin, 22 September 2025 - 21:12 WIT

Dinkes Kepulauan Sula Gandeng PERDAMI Akan Gelar Operasi Katarak Gratis

Senin, 22 September 2025 - 20:35 WIT

Bupati Kepulauan Sula Hadiri Rakor Hilirisasi Perkebunan: Dukung Program Nasional

Senin, 22 September 2025 - 07:31 WIT

Proyek Jalan “Siluman” di Taliabu Masuk RUP, Budiman: Dipaksakan Melanggar UU Tipikor

Sabtu, 20 September 2025 - 13:01 WIT

Komitmen Jaga Kamtibmas, Kades Balbar dan MARKAS Dukung DOB Sofifi

Berita Terbaru