RAKYAKMU.COM – Akademisi STAI Babussalam, Sahrul Takim soroti kebijakan sepihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula dibawah kepemimpinan Fifian Adeningsih Mus. Pasalnya, Pemda merekrut tenaga kontrak dan guru honorer daerah (Honda) sangat bertentangan dengan aturan.
Sekedar diketahui, Pemda Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi tenaga kontrak dan Honda sebanyak 970 orang pada Bulan Februari 2024. Namun, hingga kini Pemda belum mengumumkan hasil seleksi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dikantongi media ini bahwa, meskipun Pemda belum mengumumkan hasil seleksi, namun pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 Miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, perekrutan tenaga honorer sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 Tentang ASN. Dalam UU ini, ada larangan kepada Kepala Daerah selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di seluruh Indonesia agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Sahrul Takim menyebutkan, Pemda Kabupaten Kepulauan Sula mengambil kebijakan tidak memiliki dasar hukum yang pasti dalam hal ini perekrutan tenaga honorer. “Pemda harus melihat regulasi UU Nomor 20 tahun 2023 agar keputusannya memiliki kekuatan hukum yang pasti,” kata Sahrul saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Kamis (7/11/2024).
Lebih lanjut dia menerangkan, setelah pemerintah pusat pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 maka status kepegawaian di Indonesia hanya tinggal dua, yakni PPPK dan ASN. “Sepemahaman saya itu Pemda so (Sudah) Tara (Tidak) bisa terima honor setelah Pemberlakuan UU 20 Tahun 2023 ini,” bebernya.
Sahrul menambahkan, pemerintah daerah juga harus tengok terhadap keuangan daerah agar tidak terkuras di luar dari kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah. “Harus melihat keuangan daerah, agar Belanja pegawai tidak membengkak yang berdampak pada alokasi anggaran untuk sektor lain,” ungkapnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo