Akademisi Soroti Pemda Kepulauan Sula Soal Rekrut Tenaga Honorer  

- Wartawan

Kamis, 7 November 2024 - 21:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi STAI Babussalam Kabupaten Kepulauan Sula, Sahrul Takim. (Istimewa)

Akademisi STAI Babussalam Kabupaten Kepulauan Sula, Sahrul Takim. (Istimewa)

RAKYAKMU.COM – Akademisi STAI Babussalam, Sahrul Takim soroti kebijakan sepihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula dibawah kepemimpinan Fifian Adeningsih Mus. Pasalnya, Pemda merekrut tenaga kontrak dan guru honorer daerah (Honda) sangat bertentangan dengan aturan.

Sekedar diketahui, Pemda Kabupaten Kepulauan Sula melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi tenaga kontrak dan Honda sebanyak 970 orang pada Bulan Februari 2024. Namun, hingga kini Pemda belum mengumumkan hasil seleksi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dikantongi media ini bahwa, meskipun Pemda belum mengumumkan hasil seleksi, namun pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 Miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2024.

Padahal, perekrutan tenaga honorer sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 Tentang ASN. Dalam UU ini, ada larangan kepada Kepala Daerah selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di seluruh Indonesia agar tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Sahrul Takim menyebutkan, Pemda Kabupaten Kepulauan Sula mengambil kebijakan tidak memiliki dasar hukum yang pasti dalam hal ini perekrutan tenaga honorer. “Pemda harus melihat regulasi UU Nomor 20 tahun 2023 agar keputusannya memiliki kekuatan hukum yang pasti,” kata Sahrul saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pada Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA :  Pemkot Ternate Cairkan TPP ASN, Sekda: Ini Komitmen Wali Kota

Lebih lanjut dia menerangkan, setelah pemerintah pusat pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 maka status kepegawaian di Indonesia hanya tinggal dua, yakni PPPK dan ASN. “Sepemahaman saya itu Pemda so (Sudah) Tara (Tidak) bisa terima honor setelah Pemberlakuan UU 20 Tahun 2023 ini,” bebernya.

Sahrul menambahkan, pemerintah daerah juga harus tengok terhadap keuangan daerah agar tidak terkuras di luar dari kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah. “Harus melihat keuangan daerah, agar Belanja pegawai tidak membengkak yang berdampak pada alokasi anggaran untuk sektor lain,” ungkapnya. (**)

Penulis : Aryanto

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba
KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe
BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata
Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door
Pemkot Ternate Perpanjang Status Tanggap Darurat, Pastikan Api TPA Padam Total
Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak
PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital
Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:31 WIT

Sekda Kota Ternate Resmikan Gedung Sekretariat dan Studio Radio Gemusba

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:15 WIT

KATAM Bantah Kabar PT Smart Marsindo Masih Menambang di Pulau Gebe

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:17 WIT

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Permudahkan Wajib Pajak, BP2RD Kota Ternate Terapkan Skema Door To Door

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:40 WIT

Optimalkan PAD, BP2RD Kota Ternate Sambangi Wajib Pajak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:26 WIT

PGRI Kota Ternate Dorong Transformasi Pembelajaran Hadapi Era Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIT

Sekda Kota Ternate Apresiasi Tim Gabungan Padamkan Api di TPA Buku Deru-Deru

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:10 WIT

Pemkot Ternate Melalui ASN Peduli Salurkan Bantuan ke Lansia Terdampak Karhutla

Berita Terbaru

Suasana Warga Membayar PBB di Pojok Pajak BP2RD Kota Ternate

Daerah

BP2RD Kota Ternate Buka Pojok Pajak di Kalumata

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:17 WIT