RAKYATMU.COM – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara Iptu Rinaldi Anwar meminta masyarakat bijak bermedia sosial (Medsos) baik di Facebook dan Aplikasi Medsos lain.
Pasalnya, penyidik mencatat terdadapat 9 (Sembilan) laporan dari bulan Januari hingga April 2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Mengimbau kepada masyarakat agar bersosial media dengan baik, karena tahun ini terdapat 9 laporan ITE yang dilaporkan,” ungkap Rinaldi pada Rabu (16/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinaldi menjelaskan, dalam kasus ITE berbeda dengan kasus pidana umum lainnya, dalam penanganan perkara ITE sendiri lokus dan tempus benar-benar jelas.
Dengan begitu, Ia menambahkan, semua kasus ITE belum tentu berakhir di meja pengadilan. Sebab penyidik akan kaji dan lihat secara teliti adakah unsur pidana atau tidak.
“Imbauan kepada masyarakat ini jangan sampai ketersinggungan. Hendaknya ditanya baik-baik dan diatur secara damai,” pintanya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Diman Umanailo