Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Polisi Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara

- Wartawan

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Deviyanti Diti Laporkan Oknum Polisi Terkait Dugaan Kode Etik di Propam Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum Deviyanti Diti Laporkan Oknum Polisi Terkait Dugaan Kode Etik di Propam Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang oknum Polisi di Kabupaten Pulau Morotai, bernama Rais resmi dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara, Selasa (21/05/2024).

Oknum Polisi tersebut dilaporkan karena diduga melanggar kode etik kepolisian terkait kasus pengrusakan satu unit rumah milik Deviyanti Diti di Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao, Pulau Morotai pada 9 Juni 2023.

Mirjan Marsaoly, kuasa hukum Deviyanti Diti menjelaskan, berdasarkan Jo Pasal 6, Pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian telah jelas mengatur tentang sikap dan tindakan sebagai anggota kepolisian negara republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirjan menyebutkan, makna peran seorang polisi itu sebagai pelindung dan pengayom, dan tugasnya adalah menjaga keamanan serta ketentraman dalam masyarakat. Namun oknum anggota kepolisian atas nama Rais ini tidak mempedomani aturan tersebut.

BACA JUGA :  Jalan Berlubang di Kota Ternate Ditargetkan Bulan Ini Rampung

“Jadi hari ini kita resmi melaporkan oknum Polisi tersebut ke Propam Polda Maluku Utara soal kode etik Kepolisian. Tembusannya ke Kompolnas juga,” ungkapnya.

Mirjan mengatakan, kasus ini bermula ketika ada dua orang warga setempat berinisial WK alias Wendi dan JAK alias Jon yang melakukan pembongkaran rumah milik klien tanpa aturan hukum yang jelas.

Dimana, lanjut Mirjan, saat terjadi pembongkaran rumah, oknum Polisi tersebut juga berada di tempat kejadian, tetapi sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku untuk melakukan perbuatan pidana.

“Harusnya, oknum Polisi yang saat itu berada di tempat kejadian dapat menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, bukan sebaliknya membiarkan peristiwa ini terjadi begitu saja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pemkab Halmahera Utara Gelar Aksi Tanam Pohon di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Sementara, Abdullah Ismail, rekan penasehat hukum lainnya juga menambahkan, pihaknya menduga ada kerja sama antara oknum Polisi tersebut dengan dua pelaku itu.

“Ada apa sesungguhnya dengan kasus ini sehingga oknum Polisi tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku. Padahal oknum Polisi juga berada di tempat kejadian,” ucapnya.

Abdulah menambahkan, pihaknya berharap Propam Polda Maluku Utara segera memanggil oknum polisi tersebut agar meminta keterangan lebih dalam terkait masalah ini sehingga klien mereka bisa mendapat kepastian hukum.

“Kami berharap oknum polisi itu bisa diperiksa sehingga bisa mengerti bahwa tugas Polisi itu sebagai pengayom dan pelindung kepada masyarakat, dan kami minta diberikan hukuman biar bisa menjadi efek jera,” pungasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru