Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Polisi Resmi Dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara

- Wartawan

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Deviyanti Diti Laporkan Oknum Polisi Terkait Dugaan Kode Etik di Propam Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum Deviyanti Diti Laporkan Oknum Polisi Terkait Dugaan Kode Etik di Propam Polda Maluku Utara. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Seorang oknum Polisi di Kabupaten Pulau Morotai, bernama Rais resmi dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara, Selasa (21/05/2024).

Oknum Polisi tersebut dilaporkan karena diduga melanggar kode etik kepolisian terkait kasus pengrusakan satu unit rumah milik Deviyanti Diti di Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao, Pulau Morotai pada 9 Juni 2023.

Mirjan Marsaoly, kuasa hukum Deviyanti Diti menjelaskan, berdasarkan Jo Pasal 6, Pasal 15 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian telah jelas mengatur tentang sikap dan tindakan sebagai anggota kepolisian negara republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirjan menyebutkan, makna peran seorang polisi itu sebagai pelindung dan pengayom, dan tugasnya adalah menjaga keamanan serta ketentraman dalam masyarakat. Namun oknum anggota kepolisian atas nama Rais ini tidak mempedomani aturan tersebut.

BACA JUGA :  Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

“Jadi hari ini kita resmi melaporkan oknum Polisi tersebut ke Propam Polda Maluku Utara soal kode etik Kepolisian. Tembusannya ke Kompolnas juga,” ungkapnya.

Mirjan mengatakan, kasus ini bermula ketika ada dua orang warga setempat berinisial WK alias Wendi dan JAK alias Jon yang melakukan pembongkaran rumah milik klien tanpa aturan hukum yang jelas.

Dimana, lanjut Mirjan, saat terjadi pembongkaran rumah, oknum Polisi tersebut juga berada di tempat kejadian, tetapi sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku untuk melakukan perbuatan pidana.

“Harusnya, oknum Polisi yang saat itu berada di tempat kejadian dapat menghalangi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, bukan sebaliknya membiarkan peristiwa ini terjadi begitu saja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 4 Tahun Enam Bulan Penjara

Sementara, Abdullah Ismail, rekan penasehat hukum lainnya juga menambahkan, pihaknya menduga ada kerja sama antara oknum Polisi tersebut dengan dua pelaku itu.

“Ada apa sesungguhnya dengan kasus ini sehingga oknum Polisi tersebut dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pelaku. Padahal oknum Polisi juga berada di tempat kejadian,” ucapnya.

Abdulah menambahkan, pihaknya berharap Propam Polda Maluku Utara segera memanggil oknum polisi tersebut agar meminta keterangan lebih dalam terkait masalah ini sehingga klien mereka bisa mendapat kepastian hukum.

“Kami berharap oknum polisi itu bisa diperiksa sehingga bisa mengerti bahwa tugas Polisi itu sebagai pengayom dan pelindung kepada masyarakat, dan kami minta diberikan hukuman biar bisa menjadi efek jera,” pungasnya. (**)

Penulis : Reswandi

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026
Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD
14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus
Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:37 WIT

14 Kasus Dugaan Korupsi Kepulauan Sula Jalan  di Tempat, Kapolda Diminta Evaluasi Dirreskrimsus

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:40 WIT

Deretan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Sula Tak Kunjung Tuntas Ditangani Ditreskrimsus

Berita Terbaru