Bea Cukai Ternate Terlibat Pengiriman Paket Ganja 4,3 Kg dari Medan

- Wartawan

Kamis, 8 Februari 2024 - 20:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Memakai Baju Tahanan yang Diamankan BNNP Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Satu Paket di Antaranya Keterlibatan Bea Cukai Ternate. (Rakyatmu)

Tiga Pelaku Memakai Baju Tahanan yang Diamankan BNNP Maluku Utara atas Kepemilikan Ganja dan Satu Paket di Antaranya Keterlibatan Bea Cukai Ternate. (Rakyatmu)

RAKYATAMU.COM – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba berupa ganja kering seberat 16,73 kilogram (Kg). Dari tujuh paket kiriman dari Kota Medan tersebut salah satu di antaranya atas kerja sama Bea Cukai Ternate.

Total barang bukti yang diamankan merupakan hasil operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, dengan tiga tersangka, yakni MK (28), TA (31) dan RK (51). Para pelaku memiliki peran masing-masing untuk memuluskan bisnis barang terlarang di Maluku Utara.

“Satu paket narkoba golongan I jenis ganja dengan berat 4,3 kilogram dari Kota Medan, Sumatera Utara tujuan Kota Ternate atas kerja sama dengan Bea Cukai Ternate. Paket-paket itu memiliki keterkaitan, sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan,” kata Kepala BNN Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala pada Rabu (7/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Deni menjelaskan, tujuh paket hasil operasi sudah ditimbang dan dibuatkan berita acara oleh Kantor UPTD Metrologi Ternate dengan berat 16,73 Kg. Kiriman paket menggunakan alamat dan identitas palsu pemilik barang, sehingga masih dalam penyelidikan BNNP Maluku Utara.

BACA JUGA :  Dugaan Pemalsuan Dokumen Bacaleg dari DPD PAN Kota Tidore Naik Penyidikan

“Ganja 16,73 Kg atau 16.730 gram yang berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNNP, maka telah menyelamatkan 50.190 generasi jika diasumsikan 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang dan bila dirupiahkan sebesar Rp 1.673.000.000, asumsinya 1 gram ganja Rp 100.000,” bebernya, dalam pemusnahan barang bukti di halaman kantor BNNP Maluku Utara.

Orang nomor satu di BNNP Maluku Utara itu mengatakan, belasan kilogram ganja kiriman Kota Melayu Deli ke wilayah Maluku Utara tersebut akan dipasarkan di kabupaten/kota tujuan dan ketiganya mempunyai pembagian kerja untuk pengedaran.

“Ganja 4,3 Kg tujuan Kota Ternate, ganja 2,9 Kg tujuan Kota Tidore Kepulauan, ganja 3,5 Kg tujuan Kota Tidore Kepulauan, ganja 1,8 Kg tujuan Bacan, Halmahera Selatan, ganja 3,1 Kg dan Bacan, Halmahera selatan, ganja 1 Kg tujuan Kota Ternate, paket ganja tersebut dikirim dari Kota Medan. Ada juga penyerahan ganja kering 59 gram dan 71 gram dari hasil temuan pihak Lapas Kelas IIA Ternate,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Suami Bunuh Pacar Gelap Istri di Halmahera Utara

“Adapun tersangka MK sebagai pengambil paket di ekspedisi, TA sebagai pengontrol kiriman paket narkoba dan melakukan transaksi pembelian lewat jaringan Jakarta dan pengedar, serta tersangka RK sebagai pembeli,” imbuhnya.

Deni mengungkapkan pelaku MK dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, pelaku TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

“Para pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hari ini seluruh barang bukti dimusnahkan dengan car dibakar,” pungkasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

PA Ternate Diminta Eksekusi Lahan Milik Risman di Halmahera Barat
Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT
Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH
Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:50 WIT

Kejari Sula Didesak Buka Aliran Dana Rp10 Miliar Kasus Korupsi BTT

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:01 WIT

Harmonisasi Ranperda, 89 Desa – Kelurahan di Tidore Raih Predikat Istimewa IRH

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:54 WIT

Kemenkum Malut Gelar Pembinaan Posbankum di Tidore, 89 Desa – Kelurahan Sudah Terbentuk

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:39 WIT

Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Berita Terbaru

Ritual Lufu Kie, atau keliling pulau menggunakan armada juanga dalam rangkaian Hari Jadi Tidore ke 918. (Istimewa)

Daerah

Ritual Lufu Kie Meriahkan Hari Jadi Tidore ke-918

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:13 WIT