RAKYATMU.COM – Seorang warga asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara berinisial DW (30) diamankan atas dugaan kasus penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus , Rabu (06/08/2025).
Penangkapan itu dilakukan setelah Polsek Ternate Selatan melakukan razia sekitar pukul 23.00 WIT di Kelurahan Ngade atas laporan dari masyarakat setempat tentang adanya penjualan minuman keras di daerah tersebut.
Kapolsek Ternate Selatan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan langsung menuju ke tempat kejadian dengan tujuan mengecek kebenaran dari informasi.
“Setelah tiba di lokasi, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DW (30) yang juga merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Umar, Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan berhasil menyita sebanyak 25 kantong plastik cap tikus. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ternate Selatan untuk diproses lebih lanjut.
“Polsek Ternate Selatan akan melengkapi administrasi untuk menyerahkan kasus tersebut ke Unit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap bahaya dan dampak Miras,” pintanya.
Umar menjelaskan, Miras dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak pidana. Oleh karena itu mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak mengkonsumsi Miras dan melaporkan.
“Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Ternate Selatan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku jual Miras dan masyarakat lainnya yang masih melakukan peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Ternate Selatan,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi