Diduga Sebar Fitnah Jembatan Desa Sagawele, RK Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

- Wartawan

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum SS, Iskandar Yoisangadji. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum SS, Iskandar Yoisangadji. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum SS, Iskandar Yoisangadji dan Syafrin S Aman melaporkan oknum berinisial RK ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada Senin (16/10/2023).

RK dilaporkan, lantaran ia diduga sebar fitnah dan menuduh bahwa pembangunan jembatan Desa Sagawele, Kabupaten Halmahera Selatan, tidak tuntas.

Menurut Iskandar, pekerjaan pembangunan jembatan itu sejak Tahun 2022, dan sudah tuntas dikerjakan. Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Artinya, pekerjaan itu tidak terdapat masalah.

“Hari ini kami kuasa hukum SS resmi mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada saudara RK terkait tuduhan kepada klien kami perihal pembangunan jembatan di Desa Sagawele, Kecamatan kayoa Selatan.”

“Tuduhan dilayangkan kepada klien kami merupakan fitnah karena pembangunan jembatan itu telah selesai dikerjakan,” sambungnya menjelaskan.

Selain itu, Iskandar memberi warning keras kepada oknum-oknum tertentu yang juga ikut menyebarkan berita tidak benar. Pihaknya, sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi tidak berarti kebebasan itu digunakan dan tidak menghargai hak orang lain.

BACA JUGA :  Besok Masuk Tuntutan Terdakwa, Hendra: Siapa yang Palsukan Dokumen Bacaleg?

“Menuduh klien kami itu tidak didukung dengan dasar temuan oleh lembaga yang berwenang, maka dengan ini kami mengambil langkah hukum, untuk melaporkan saudara RK dengan membuat laporan polisi di Polda Maluku Utara,” ujarnya.

“Ini juga menjadi pembelajaran buat lainnya, agar tidak membangun peradilan opini seolah klien kami sudah bersalah,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate
Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP
PT HSM Diduga Suap Oknum Dinas ESDM Maluku Utara Rp10 Miliar
Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?
PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas
AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur
Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti
Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIT

KPK Diminta Usut Penyelundupan BBM hingga Dugaan Pemotongan Fee Proyek di PLN UP3 Ternate

Selasa, 1 September 2026 - 14:56 WIT

Polisi Diminta Usut Dugaan Kesengajaan Kebakaran Limbah Ban Bekas di PT IWIP

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:51 WIT

Apakah Limbah Ban Bekas Terbakar di PT IWIP Ada Unsur Kesengajaan?

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:17 WIT

PT IWIP Halmahera Tengah Diduga Sengaja Bakar Tumpukan Ban Bekas

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:52 WIT

AKBP Rona Buha Tua Tambunan Diangkat Jadi Kapolres Halmahera Timur

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:14 WIT

Mutasi di Polda Malut: Wakapolda, Dirreskrimsus hingga Kapores Haltim Berganti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:43 WIT

Kejari dan Inspektorat Sula ‘Doyan’ Kasus Kecil di Desa Pohea: Warga Diperiksa dari Tahun 2021 hingga 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:42 WIT

Polisi Geledah Kantor DPMD dan Inspektorat Taliabu Terkait Kasus Dugaan Korupsi DD

Berita Terbaru