Diduga Sebar Fitnah Jembatan Desa Sagawele, RK Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

- Wartawan

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum SS, Iskandar Yoisangadji. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum SS, Iskandar Yoisangadji. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum SS, Iskandar Yoisangadji dan Syafrin S Aman melaporkan oknum berinisial RK ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada Senin (16/10/2023).

RK dilaporkan, lantaran ia diduga sebar fitnah dan menuduh bahwa pembangunan jembatan Desa Sagawele, Kabupaten Halmahera Selatan, tidak tuntas.

Menurut Iskandar, pekerjaan pembangunan jembatan itu sejak Tahun 2022, dan sudah tuntas dikerjakan. Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Artinya, pekerjaan itu tidak terdapat masalah.

“Hari ini kami kuasa hukum SS resmi mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada saudara RK terkait tuduhan kepada klien kami perihal pembangunan jembatan di Desa Sagawele, Kecamatan kayoa Selatan.”

“Tuduhan dilayangkan kepada klien kami merupakan fitnah karena pembangunan jembatan itu telah selesai dikerjakan,” sambungnya menjelaskan.

Selain itu, Iskandar memberi warning keras kepada oknum-oknum tertentu yang juga ikut menyebarkan berita tidak benar. Pihaknya, sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi tidak berarti kebebasan itu digunakan dan tidak menghargai hak orang lain.

BACA JUGA :  Mantan Gubernur Maluku Utara Dituntut 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp109 Miliar

“Menuduh klien kami itu tidak didukung dengan dasar temuan oleh lembaga yang berwenang, maka dengan ini kami mengambil langkah hukum, untuk melaporkan saudara RK dengan membuat laporan polisi di Polda Maluku Utara,” ujarnya.

“Ini juga menjadi pembelajaran buat lainnya, agar tidak membangun peradilan opini seolah klien kami sudah bersalah,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan
174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi
Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi
Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery
Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD
Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi
POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:12 WIT

DPRD Kepsul Tuding Polres Intervensi Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Anggota Dewan

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:03 WIT

174 Termasuk Napi Korupsi di Lapas Ternate Diusulkan Terima Remisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:42 WIT

Jual Miras, Pemuda 28 Tahun di Ternate Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:54 WIT

Pengadilan Ternate Eksekusi Pengosongan Toko Golden Bakery

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:55 WIT

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

Senin, 28 Juli 2025 - 20:46 WIT

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepsul, Polisi: Pemanggilan Harus ada Persetujuan BK DPRD

Senin, 28 Juli 2025 - 19:44 WIT

Diduga Perkosa, Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Belum Diperiksa Polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:06 WIT

POM Diminta Segera Tetapkan Oknum TNI Sebagai Tersangka

Berita Terbaru