Diduga Sebar Fitnah Jembatan Desa Sagawele, RK Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

- Wartawan

Senin, 16 Oktober 2023 - 15:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum SS, Iskandar Yoisangadji. (Rakyatmu)

Kuasa Hukum SS, Iskandar Yoisangadji. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Kuasa hukum SS, Iskandar Yoisangadji dan Syafrin S Aman melaporkan oknum berinisial RK ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada Senin (16/10/2023).

RK dilaporkan, lantaran ia diduga sebar fitnah dan menuduh bahwa pembangunan jembatan Desa Sagawele, Kabupaten Halmahera Selatan, tidak tuntas.

Menurut Iskandar, pekerjaan pembangunan jembatan itu sejak Tahun 2022, dan sudah tuntas dikerjakan. Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Artinya, pekerjaan itu tidak terdapat masalah.

“Hari ini kami kuasa hukum SS resmi mengajukan laporan pencemaran nama baik kepada saudara RK terkait tuduhan kepada klien kami perihal pembangunan jembatan di Desa Sagawele, Kecamatan kayoa Selatan.”

“Tuduhan dilayangkan kepada klien kami merupakan fitnah karena pembangunan jembatan itu telah selesai dikerjakan,” sambungnya menjelaskan.

Selain itu, Iskandar memberi warning keras kepada oknum-oknum tertentu yang juga ikut menyebarkan berita tidak benar. Pihaknya, sangat menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi tidak berarti kebebasan itu digunakan dan tidak menghargai hak orang lain.

BACA JUGA :  Jurkam FAM-SAH Basir Makeang Terbukti Bersalah, Armin: Keputusan Hakim Bijaksana

“Menuduh klien kami itu tidak didukung dengan dasar temuan oleh lembaga yang berwenang, maka dengan ini kami mengambil langkah hukum, untuk melaporkan saudara RK dengan membuat laporan polisi di Polda Maluku Utara,” ujarnya.

“Ini juga menjadi pembelajaran buat lainnya, agar tidak membangun peradilan opini seolah klien kami sudah bersalah,” pungkasnya. (**)

Penulis : Aidar Salasa

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate
Rapor Merah Bupati Fifian di Taliabu, Kelebihan Belanja BOS Belasan Miliar Jadi Temuan BPK
Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati
Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali
Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut
Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus
Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin
Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:11 WIT

Tiga Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula Jalani Sidang Perdana di PN Ternate

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:38 WIT

Buronan Kasus Dugaan Korupsi BTT Sula Serahkan Diri ke Kejati

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:39 WIT

Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu Makin Terang setelah Om Dero Diperiksa 2 Kali

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:31 WIT

Dugaan Tambang Ilegal PT Position Mulai Diselidiki, KATAM Apresiasi Respons Polda Malut

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:12 WIT

Jangan Jadi Pengecut! Kejati Maluku Utara Didesak Jemput Paksa Aliong Mus

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:24 WIT

Kasus Dugaan Korupsi Pinjaman Daerah Taliabu, Kejati Didesak Periksa Aliong, Dero dan Syamsudin

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56 WIT

Om Dero Diperiksa Kasus Korupsi ISDA Taliabu, Apakah Ada Tersangka Baru?

Senin, 26 Januari 2026 - 11:31 WIT

DPO Korupsi BTT Lasidi Leko Serahkan diri ke Kejati Maluku Utara

Berita Terbaru