RAKYATMU.COM – Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana mendapat remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia (RI), Itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Haschayo ketika dikonfirmasi mengatakan, total warga binaan yang ada saat ini sebanyak 153 orang, meskipun begitu hanya terdapat 115 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
“Warga binaan berjumlah 153 orang, namun yang dapat remisi hanya 115 orang, sementara yang lainnya belum memenuhi syarat. Dari total yang mendapat resmi kebanyakan tersandung dalam kasus kekerasan perempuan dan anak,” katanya, Senin (18/08/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, untuk pengurangan masa pidana minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan. Penerimaan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kepulauan Sula pada upacara HUT ke-80 RI di istana daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.
“Jadi mereka yang menerima remisi secara simbolis itu di antaranya, Ahmad Umamit satu bulan, Frendi Saima dua bulan, Lukman Nulhakim enam bulan, Renaldi Teapon empat bulan, Riski Teapon tiga bulan, dan Sarmin Duwila lima bulan,” ucap Agung.
Terpisah, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus melalui Kadis Kominfo, Basiludin La Besi menyampaikan, upacara peringatan HUT RI ini bukan hanya tradisi tahunan, tapi juga wujud rasa syukur, penghormatan kepada para pahlawan, serta doa untuk masa depan bangsa.
“Ini bukan hanya sekedar perjuangan fisik, melainkan panggilan jiwa untuk memaknai arti dari kemerdekaan yang sesungguhnya. Kami berharap momentum HUT RI ini dapat memperkokoh semangat nasionalisme kita untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap tanah air,” tutupnya. (**)
Penulis : Aryanto
Editor : Redaksi