Proyek RSUD Bobong Diduga Tanpa PBG, Komisi III Ultimatum PT Wika

- Wartawan

Jumat, 26 September 2025 - 08:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L Mayabubun. (Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu memberikan ultimatum kepada PT. Wijaya Karya (Wika) 2×24 Jam segera memasang plang atau papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong senilai Rp173 Miliar tersebut.

Ultimatum ini atas desakan publik, karena disinyalir bahwa PT WIKA yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu belum mengantongi PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ketua Komisi III Budiman L Mayabubun menegaskan, PT WIKA adalah BUMN seharusnya memberikan contoh kepada kontraktor lain, sebab setiap proyek wajib memasang plang sebagai informasi publik.

“Bagimana bisa pekerjaan tidak memiliki PBG sementara kita tekankan kepada masyarakat ketika membangun ruma harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apalagi PT Wika yang berstatus BUMN tidak memiliki PBG,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).

Olehnya itu, Komisi III mengultimatum PT Wika 2×24 jam segera memang plang PBG. Kalau tidak, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas PTSP dan Bapenda agar DPRD yang turun ke lapangan untuk melakukan penertiban karena tidak memiliki izin.

“Kenapa kami harus tegas, karena daerah dirugikan apabila tidak mengantongi izin, dan apabila PT Wika miliki izin maka daerah akan mendapatkan retribusi dari pembangunan tersebut melalui PBG,” terangnya.

BACA JUGA :  DP3A Kepulauan Sula Dampingi Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung

Ia menyebutkan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Tanpa plang, masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek.

Dikatakan, jika PT WIKA tidak mengantongi izin maka ada sanksi sesuai pasal 24 PP 16/2021 bahwa setiap pembangunan harus memiliki PBG, kemudian pasal 115 PP 16/2021: pelanggaran dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.

“Apabila kita merujuk pada pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 dikatakan bahwa pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp50 Juta,” pungkasnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi
Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk
Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah
DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:52 WIT

Sambut Pilkades 2026, APDESI Halmahera Tengah: Bersama Ciptakan Pilkades Aman dan Sejuk

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53 WIT

Gandeng UGM, Benteng Oranje Ternate Dirancang Jadi Pusat Kreatif Rempah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WIT

DLH Kota Ternate Maksimalkan Pengelolaan TPA Buku Deru-Deru Takome

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:11 WIT

Dorong PAD, BP2RD Ternate Perkuat Pengawasan Terhadap Objek Pajak Baru

Berita Terbaru