RAKYATMU.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu memberikan ultimatum kepada PT. Wijaya Karya (Wika) 2×24 Jam segera memasang plang atau papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong senilai Rp173 Miliar tersebut.
Ultimatum ini atas desakan publik, karena disinyalir bahwa PT WIKA yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu belum mengantongi PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ketua Komisi III Budiman L Mayabubun menegaskan, PT WIKA adalah BUMN seharusnya memberikan contoh kepada kontraktor lain, sebab setiap proyek wajib memasang plang sebagai informasi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagimana bisa pekerjaan tidak memiliki PBG sementara kita tekankan kepada masyarakat ketika membangun ruma harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apalagi PT Wika yang berstatus BUMN tidak memiliki PBG,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).
Olehnya itu, Komisi III mengultimatum PT Wika 2×24 jam segera memang plang PBG. Kalau tidak, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas PTSP dan Bapenda agar DPRD yang turun ke lapangan untuk melakukan penertiban karena tidak memiliki izin.
“Kenapa kami harus tegas, karena daerah dirugikan apabila tidak mengantongi izin, dan apabila PT Wika miliki izin maka daerah akan mendapatkan retribusi dari pembangunan tersebut melalui PBG,” terangnya.
Ia menyebutkan dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan PBG. Tanpa plang, masyarakat sulit mengetahui legalitas dan keabsahan proyek.
Dikatakan, jika PT WIKA tidak mengantongi izin maka ada sanksi sesuai pasal 24 PP 16/2021 bahwa setiap pembangunan harus memiliki PBG, kemudian pasal 115 PP 16/2021: pelanggaran dapat dikenakan sanksi adminstratif berupa penghentian sementara, pencabutan izin, pembongkaran, hingga denda.
“Apabila kita merujuk pada pasal 46 UU Nomor 28 Tahun 2002 dikatakan bahwa pelanggaran bisa berujung pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp50 Juta,” pungkasnya. (**)
Penulis : Ikhy Umaternate
Editor : Diman