RAKYATMU.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate, mengakui bahwa belum semua perusahaan atau badan badan usaha patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Naker Kota Ternate, Faizal Badaruddin mengatakan, masih ada badan usaha yang belum patuh terhadap aturan, tentang perlindungan sosial ketenagakerjaan, upah kerja dan data tenaga kerja yang belum diberikan.
“Memang sudah banyak badan usaha yang terdaftar sehingga sudah sesuai menjalankan kewajibannya, yakni memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya, namun masih ada beberapa badan usaha yang belum menjalankan kewajiban mereka secara maksimal atau masih belum patuh,” katanya, Senin (28/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, masih ada yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya dan masih ada yang belum memberikan data pekerja dan upah yang sebenarnya, bahkan ada pekerja yang gajinya sudah dipotong namun belum terdaftar.
Untuk itu, Disnaker melakukan metode pendekatan secara komunikasi dan edukasi kepada badan usaha yang masih terindikasi belum patuh, pendekatan ini dinilai menjadi salah satu cara yang efektif dalam memberikan edukasi kepada badan usaha terkait kewajiban mereka.
“Pengenaan sanksi tentu kami tetap berikan kepada badan usaha yang masih belum patuh dalam memberikan perlindungan kepada para pekerjanya tentu, namun selain itu, cara komunikasi dan persuasi kepada perusahaan juga menjadi salah satu cara yang efektif dalam meningkatkan pemahaman terkait jaminan sosial,” pungkas Faizal. (**)
Penulis : Reswandi
Editor : Redaktur














