RAKYATMU.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dinilai menutupi hasil pemeriksaan oknum jaksa di Kepulauan Sula terkait dugaan suap kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun 2021.
Pasalnya, sejak dilakukan pemeriksaan hingga sampai sekarang pihak Kejati Malut enggan menyampaikan kepada publik terkait hasil pemeriksaan. Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.
Bahkan massa aksi yang tergabung dalam Front Masyarakat Sula saat melakukan demonstrasi di Kejati Malut pada Senin (20/10/2024), tidak mendapatkan kepastian tentang hasil itu, sehingga mereka menilai Kejati sengaja menutupi dugaan kasus suap tersebut. Mereka juga meragukan eksistensi dari Kejati Malut sebagai penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan fakta persidangan sudah jelas terungkap ada oknum Jaksa yang diduga telah terima suap senilai Rp200 juta dari salah satu kontraktor bernama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso,” tegas koordinator aksi, Rinaldi Gamkonora.
Rinaldi mengaku, selama pihak Kejati Malut tidak mengungkapkan hasil penyelidikan kasus dugaan penyuapan tersebut di hadapan publik maka, mereka dari Front Masyarakat Sula akan terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejati Malut.
“Perlu saya tegaskan bahwa, aksi yang kita lakukan ini bukan atas dasar kepentingan apapun, apalagi untuk meraup keuntungan. Tetapi ini bentuk tindakan moril karena terdapat praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah,” ucapnya.
Berikut 7 poin tuntutan dari massa aksi Front Masyarakat Sula di antaranya, desak Kejari Kepulauan Sula tetapkan oknum Anggota DPRD, Lasidi Leko sebagai tersangka, tetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Suryati Abdullah sebagai tersangka.
Kemudian, tetapkan salah satu kontraktor bernama Puang sebagai tersangka, tetapkan Adi Maramis sebagai staf PT. HAB Lautan Bangsa sebagai tersangka, serta Kejari segera panggil dan periksa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
Selanjut, Kejati Malut didesak segera mengumumkan hasil pemeriksaan oknum terduga penerima suap kasus korupsi BTT Sula di hadapan publik. Pengadilan Negeri Ternate segera putuskan kerugian negara senilai Rp5 miliar, bukan 1,6 miliar lebih. (**)
Editor : Redaksi