RAKYATMU.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. Acara berlangsung di Kantor Kejati, Jumat (13/2/2025).
Kesepakatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui PKS tersebut, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai progresif karena mengurangi beban lapas sekaligus memberi efek jera yang lebih konstruktif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai penandatanganan, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi atas kebijakan baru ini. “Misalnya kasus-kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang selama ini dijatuhi hukuman penjara, kini dialihkan ke kegiatan sosial. Ini akan memberi dampak positif bagi pelaku sekaligus memudahkan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Tidore juga tengah membahas perda terkait KUHP terbaru agar bisa membantu masyarakat. “Setidaknya mereka tidak lagi dianggap orang yang dikucilkan dari lingkungan, tapi ada kesadaran untuk berubah. Kolaborasi dengan kejaksaan ini sangat membantu,” imbuhnya.
Dengan adanya PKS ini, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sumber Berita : Rilis














