Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Alternatif Hukuman Tipiring

- Wartawan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. (Istimewa)

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri penandatanganan MoU bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Gubernur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Malut. Acara berlangsung di Kantor Kejati, Jumat (13/2/2025).

Kesepakatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui PKS tersebut, pelaku tindak pidana tertentu tidak lagi semata dijatuhi hukuman penjara, tetapi dapat dikenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Skema ini dinilai progresif karena mengurangi beban lapas sekaligus memberi efek jera yang lebih konstruktif.

Usai penandatanganan, Wali Kota Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi atas kebijakan baru ini. “Misalnya kasus-kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang selama ini dijatuhi hukuman penjara, kini dialihkan ke kegiatan sosial. Ini akan memberi dampak positif bagi pelaku sekaligus memudahkan masyarakat di daerah,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lindungi Om Ojek Andalan dan 15 Pekerja Rentan, Pemkot Ternate Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Ia menambahkan, Pemkot Tidore juga tengah membahas perda terkait KUHP terbaru agar bisa membantu masyarakat. “Setidaknya mereka tidak lagi dianggap orang yang dikucilkan dari lingkungan, tapi ada kesadaran untuk berubah. Kolaborasi dengan kejaksaan ini sangat membantu,” imbuhnya.

Dengan adanya PKS ini, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan mekanisme, lokasi, dan pengawasan kerja sosial, sementara kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas
Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran
Silaturahmi Badan Penghubung dengan Diaspora NTT, Florida Titipkan Generasi Muda ke Wali Kota Ternate
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:11 WIT

Pengurus KBPP Polri Kota Ternate Ajak Masyarakat dan Kader Jaga Kondusivitas Pasca Munas

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:13 WIT

Satpol PP Kota Ternate Tertibkan Pedagang Hewan Kurban di Kawasan Cagar Budaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22 WIT

Capai PAD, Sekda Kota Ternate Beri Apresiasi Khusus kepada Kepala BP2RD dan Jajaran

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:13 WIT

Mengelola Limpasan di Tengah Hujan Tropis, Tantangan Tambang Nikel di Pulau Obi

Berita Terbaru