Sebut Oknum Jaksa Ancam Terpidana Korupsi BTT Sula, Fauzan: Lihat Sidang Selanjutnya

- Wartawan

Selasa, 28 April 2026 - 12:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

Muhammad Yusril. (Dok. Istimewa/Rakyatmu)

RAKYATMU.COM – Terpidana kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Muhammad Yusril kembali mengagetkan ruang sidang saat dirinya menjalani pemeriksaan saksi dengan terdakwa Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis dan Lasidi Leko.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin (27/04/2026), Yusril menyebutkan, ada oknum penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, mengancamnya.

Pengancaman itu, saat oknum penyidik sedang melakukan proses permintaan Berita Acara Pemeriksaan BAP dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang menyeret Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusril mengaku, ia diancam oleh oknum penyidik bernama Fauzan Iqbal saat melakukan BAP di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate pada Januari 2026, sehingga ia tidak mau menandatangani berkas BAP tersebut.

“Saat saya dilakukan BAP, itu sudah ada jawabannya. Saya dipaksa untuk menandatangani, padahal tidak sesuai dengan apa yang saya jawab. Yang saya jawab itu tidak dicantumkan dalam BAP,” ucapnya.

Muhammad Yusril mengungkapkan, bentuk pengancaman yang didapatkan dari oknum penyidik, berupa memukul meja dan menunjuk wajahnya oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Panitia Selter JPTP Umumkan Nama Calon Kepala OPD Ternate Lolos Administrasi

“Dia sempat memukul meja dan menunjuk saya lalu mengancam bahwa “saya tidak berteman lagi sama kau,” kata Yusril mengutip bahasa Fauzan saat memberikan keterangan saksi di depan hakim dan jaksa.

Selain itu, Muhammad Yusril juga menyatakan kalau ia pernah diancam oleh Raimond Crisna Noya saat dilakukan permintaan BAP. “Saya diancam akan divonis mati,” ungkapnya.

Terpisah, Fauzan yang juga merupakan Kasi Intel Kejari Sula hingga saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, nanti bisa dilihat dalam persidangan selanjutnya.

Sementara, Raimond mantan penyidik Kejari Kepulauan Sula saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, tidak ada pengancaman dalam bentuk apapun kepada siapapun.

Pandangan Tim Redaksi

Muhammad Yusril terpidana kasus korupsi BTT Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp28 Miliar.

Semenjak dirinya ditetapkan tersangka pada 1 Juli 2025 hingga menjalani sidang di PN Ternate ia dijuluki pria pemberani, karena berani membongkar keterlibatan berbagai pihak yang memakan uang haram tersebut, termasuk Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis dan Lasidi Leko.

BACA JUGA :  Tim Sar Temukan Warga Halmahera Utara Meninggal Dunia 

Sosok pemberani Yusril sebagai Direktur PT. HAB Lautan Bangs itu pudar setelah dirinya mendapatkan uang untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,6 Miliar. Sikap Yusril berubah saat sidang lanjutan di PN Ternate dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (13/10/2025) lalu.

Sidang waktu itu, Yusril justru membantah keterangan-keterangannya yang sebelumnya, baik disampaikan dalam sidang, maupun di dalam BAP. Dari jawaban Yusril itu, membuat majelis hakim dan JPU sangat terkejut.

Ditambah lagi dengan Yusril menyampaikan kalau kasus BTT ini dia sendiri yang merupakan pelaku utama, bukan Puang.

Padahal pada sidang sebelumnya hingga 22 September 2025, ketika JPU menghadirkan Puang dan Andi Maramis sebagai saksi, Yusril secara terang-terangan membongkar keterlibatan mereka  dalam kasus korupsi BTT dengan item Belanja Bahan Medis Habis Pakai atau BMPH.

Selain itu, Yusri mengaku di dalam persidangan bahwa Puang dan Andi maupun Laisidi terlibat dalam kasus BTT, sebelumnya Yusril juga sudah menyampaikan pada saat jaksa melakukan pemeriksaan yang kemudian dituangkan ke dalam BAP. (**)

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula
Panik Dugaan Korupsi KMP Sula Bahagia Rp10,4 Miliar Terbongkar, Kadishub Kepsul Asal Berdalil
KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar
Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:18 WIT

Ditreskrimsus Polda Malut Diduga Senyapkan Kasus Ratusan Miliar di Kepulauan Sula

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:14 WIT

KMP Sula Bahagia Tak Terurus, Diduga ada Anggaran ‘Goib’ 10,4 Miliar

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Berita Terbaru