Musnahkan 13 Barang Bukti, Kajari Komitmen Tindak Kejahatan di Pulau Taliabu

- Wartawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu. (RakatMu)

Pemusnahan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu. (RakatMu)

RAKYATMU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara komitmen mendukung penindakan kejahatan di Taliabu. Demikian disampaikan Kajari Taliabu, Yoki Adriyanus usai pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht di halaman Kantor Kejari, Kamis (7/5/2026).

Pemusnahan BB tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 16 Tahun 2024 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara tuntas dan optimal.

BACA JUGA :  Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polda Malut Dipertanyakan

“Kami dari Kejari Bobong, Pulau Taliabu telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang di mana tentang putusan pengadilan yang inkra dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Yoki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kajari menyebutkan, dari berbagai perkara baik perkara tindak pidana narkotika, pengeroyokan dan persetubuhan sebanyak 13 BB yang telah di musnahkan. “Jadi kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari putusan Pengadilan mulai yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

BACA JUGA :  23 Tahun Belum Bayar Lahan Rp2 Miliar, DKP Maluku Utara Disomasi 

“Olehnya, kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Pemusnahan ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami komitmen mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya. (**)

Penulis : Ikhy Umaternate

Editor : Diman

Berita Terkait

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula
Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu
Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu
Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah
Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!
Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 22:45 WIT

Majelis Hakim Diminta Objektif Jatuhkan Vonis Setimpal Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi BTT Sula

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:17 WIT

Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Isda Taliabu

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:14 WIT

Fakta Persidangan: Aliong Mus Terima Rp7,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Isda Taliabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:46 WIT

Korupsi BMHP Miliaran Rupiah di Kepulauan Sula Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:50 WIT

Aliong Mus Diduga Gunakan Uang Korupsi Proyek Isda Taliabu untuk Ibadah Umrah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:40 WIT

Sikap Bungkam Kejati Malut Soal Penahanan Tersangka Aliong Mus Jadi Curiga!

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Berita Terbaru