RAKYATMU.COM – Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial RH alias Randy terhadap mantan kekasihnya berinisial ZCZP alias Sisil dinilai jalan di tempat.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) itu sejak 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum juga ada perkembangan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Malut.
Sebagaimana diketahui, kasus yang berujung saling lapor ini setelah sebelumnya dilakukan oleh Sisil, wanita yang merupakan mantan pacar Randy. Dimana, Sisil pada Senin 9 Juni 2025 mendatangi Polda Malut untuk mengadukan Randy atas dugaan pelecehan seksual.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada kejelasan terkait berkas yang sudah kita masukkan ke Ditreskrimsus Polda Malut. Sebenarnya sampai saat ini kami juga sedang menunggu arahan atau pemanggilan terhadap pelapor maupun saksi-saksi,” ucapnya.
Bahtiar menegaskan, sejauh ini pihaknya sangat membutuhkan ketegasan dari Ditreskrimsus Polda Malut agar secepatnya dilakukan proses pemeriksaan kepada pelapor, namun sampai sekarang tidak ada pemanggilan sama sekali terhadap yang bersangkutan.
“Kami berharap kasus ini lebih cepat dan lebih transparan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Malut agar setiap laporan yang masuk itu nantinya bisa diproses lebih cepat, tidak harus berlama-lama tanpa ada kepastian seperti ini,” tegasnya.
Direktur Krimsus Polda Malut diminta untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi, karena sudah menjadi perhatian publik yang harus segera dilakukan penyelidikan lebih jauh untuk melihat siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti kasus tersebut, dalam hal ini memanggil klien kami dan saksi-saksi untuk memberikan keterangan, karena sudah memasuki satu bulan ini kami menunggu tapi belum ada kepastian,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Krimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi via WhatsApp belum dapat menanggapi terkait kasus tersebut hingga berita ini ditayangkan.
Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Sisil bersama temannya melakukan siaran langsung di Aplikasi TikTok pada 26 Mei 2025. Dalam live itu, Sisil menyampaikan beberapa narasi yang diduga bermuatan fitnah, seperti menyebut Randy pengangguran dan tidak punya penghasilan.
Tidak hanya itu, Randy juga disebut-sebut hanya memiliki Mokondo. Lantaran merasa disudutkan dengan adanya penyampaian di live tersebut, Randy lantas mencoba untuk mengklarifikasi, namun akun tiktok miliknya rupanya dibisukan sehingga tidak bisa berkomentar.
Dari kejadian itu, Sisil tiba-tiba menerima sebuah pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal yang diduga berisikan ancaman, sehingga mantan kekasih pelantun lagu candu tersebut lantas membuat laporan resmi ke Polda Maluku Utara yang juga didampingi kuasa hukumnya.
Menanggapi laporan itu, Randy melalui tim hukum saat menggelar konferensi pers mengatakan, apa yang dituduhkan kepada kliennya tidak memiliki dasar dan tentu salah sasaran. Mana mungkin orang yang mengirim pesan secara pribadi dianggap pencemaran nama baik sementara hal itu tidak dikonsumsi publik.
“Jadi laporan kepada klien kami ini jelas salah alamat. Karena itu kami melakukan perlawan secara hukum dengan melapor balik mantan kekasih klein kami ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas tindakan pencemaran nama baik yang sudah dilakukan kepada klien kami,” tegasnya.
Kata Bahtiar, yang jelas pihaknya akan kooperatif memenuhi semua proses hukum yang sudah dilaporkan oleh mantan kekasih Randy. Meskipun begitu, pihaknya tidak tinggal diam, karena itu pihaknya juga melakukan upaya hukum. Entah nanti prosesnya terbukti atau tidak mereka tetap melanjutkan proses hukum sehingga ada efek jera.
Sementara itu, Randy secara tegas membantah terkait tudingan ancaman melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada sang mantan kekasih bahwa pesan-pesan tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan pihak lain.
Selain itu, Randy juga membantah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dengan penyebaran video tanpa izin yang membuat korban merasa malu hingga enggan kembali melakukan aktivitas di kampus tempat Sisil berkuliah.
“Kami sudah melapor balik, biar semuanya jelas. Hari ini (red) laporan kami sudah dilayangkan ke Polda, jelas saya tidak terima dengan tuduhan yang dialamatkan kepada saya, hal itu tentu sangat mengganggu bagi saya dan juga keluarga,” pungkasnya. (**)
Editor : Redaksi