Tak Terima Putusan BK DPRD Kota Ternate, Ridwan Lisapaly Tempuh Jalur Hukum

- Wartawan

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Ternate Ridwan Lisapaly, yang diberhentikan oleh Badan Kehormatan. (Istimewa)

Anggota DPRD Kota Ternate Ridwan Lisapaly, yang diberhentikan oleh Badan Kehormatan. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Demi mendapatkan keadilan dimata hukum, Ridwan Lisapaly akan melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini setelah mempelajari salinan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Ridwan diberhentikan pada Senin (3/7/2023) kemarin, sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Sebab dianggap telah terbukti oleh BK melanggar kode etik dengan melakukan perselingkuhan pada awal Januari 2023 lalu.

Pemberhentian dirinya berdasarkan surat keterangan BK dengan nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023. Ada sejumlah pasal yang dilanggar, yakni pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

Kemudian, melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G Peraturan DPRD tentang kode etik dan melanggar ketentuan pasal 14 ayat (4).

Ridwan Lisapaly dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selama tujuh hari yang diberikan BK untuk mempelajari salinan putusan, sehingga apabila ditemukan hal-hal yang mengganjal maka akan menempuh jalur hukum di PN Ternate.

“Iyah, kan ada waktu tujuh hari yang diberikan. Bahwa pada prinsipnya saya sebagai terperiksa akan mempelajari putusan BK terlebih dahulu. Selanjutnya akan melakukan upaya hukum di PN Ternate, jika dalam mempelajari putusan BK ada hal-hal yg mengganjal terkait peristiwa yang dituduhkan,” katanya pada Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA :  Ini Penyebab Aktivitas Bongkar Muat di Pantai Daulasi Tidak Bisa Aktif Kembali

Politisi PKB ini juga menjelaskan, dalam putusan BK terkait administrasi bila terdapat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan, maka pihaknya juga mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

“Jika memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan putusan ini dan terkait administrasi secara formal terhadap keputusan BK, saya akan menempuh ke PTUN Ambon,” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Pegawai Dishub Kepulauan Sula Diduga Aniaya Iparnya hingga Pingsan
Kasus Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Naik ke Penyidikan
Ada 9 Laporan Dugaan Kasus ITE, Polres Kepsul Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Masih P19 Kasus Sodomi, Penyidik Polres Kepulauan Sula Bakal Periksa Lagi Tersangka
Pria di Kepulauan Sula Ditemukan Gantung Diri
Pengunjung Dilarang Konsumsi dan Bawa Miras ke Wisata Tanjung Waka, Polisi Razia Tiga Titik
Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:00 WIT

Pegawai Dishub Kepulauan Sula Diduga Aniaya Iparnya hingga Pingsan

Selasa, 22 April 2025 - 20:26 WIT

Kasus Penelantaran Ibu dan Anak di Kepulauan Sula Naik ke Penyidikan

Rabu, 16 April 2025 - 17:43 WIT

Ada 9 Laporan Dugaan Kasus ITE, Polres Kepsul Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Selasa, 15 April 2025 - 21:40 WIT

Masih P19 Kasus Sodomi, Penyidik Polres Kepulauan Sula Bakal Periksa Lagi Tersangka

Selasa, 8 April 2025 - 11:55 WIT

Pria di Kepulauan Sula Ditemukan Gantung Diri

Sabtu, 5 April 2025 - 21:59 WIT

Pengunjung Dilarang Konsumsi dan Bawa Miras ke Wisata Tanjung Waka, Polisi Razia Tiga Titik

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:01 WIT

Lagi! Oknum Polisi di Polres Halteng Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:29 WIT

Polres Kepulauan Sula Tetapkan HY Tersangka Kasus Sodomi

Berita Terbaru