Tak Terima Putusan BK DPRD Kota Ternate, Ridwan Lisapaly Tempuh Jalur Hukum

- Wartawan

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Ternate Ridwan Lisapaly, yang diberhentikan oleh Badan Kehormatan. (Istimewa)

Anggota DPRD Kota Ternate Ridwan Lisapaly, yang diberhentikan oleh Badan Kehormatan. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Demi mendapatkan keadilan dimata hukum, Ridwan Lisapaly akan melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini setelah mempelajari salinan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Ridwan diberhentikan pada Senin (3/7/2023) kemarin, sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Sebab dianggap telah terbukti oleh BK melanggar kode etik dengan melakukan perselingkuhan pada awal Januari 2023 lalu.

Pemberhentian dirinya berdasarkan surat keterangan BK dengan nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023. Ada sejumlah pasal yang dilanggar, yakni pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

Kemudian, melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G Peraturan DPRD tentang kode etik dan melanggar ketentuan pasal 14 ayat (4).

Ridwan Lisapaly dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selama tujuh hari yang diberikan BK untuk mempelajari salinan putusan, sehingga apabila ditemukan hal-hal yang mengganjal maka akan menempuh jalur hukum di PN Ternate.

“Iyah, kan ada waktu tujuh hari yang diberikan. Bahwa pada prinsipnya saya sebagai terperiksa akan mempelajari putusan BK terlebih dahulu. Selanjutnya akan melakukan upaya hukum di PN Ternate, jika dalam mempelajari putusan BK ada hal-hal yg mengganjal terkait peristiwa yang dituduhkan,” katanya pada Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA :  Sekda Kota Ternate Pimpin Rapat Persiapan Konsultasi Ranwal RKPD Tahun 2025, Ini Tujuannya

Politisi PKB ini juga menjelaskan, dalam putusan BK terkait administrasi bila terdapat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan, maka pihaknya juga mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

“Jika memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan putusan ini dan terkait administrasi secara formal terhadap keputusan BK, saya akan menempuh ke PTUN Ambon,” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran
Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka
Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan
Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi
Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP
PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun
Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga
Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIT

Ada Apa dengan Kejati Maluku Utara? Tersangka Aliong Mus Masih Berkeliaran

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:28 WIT

Sejauh Ini JPU Belum Tetapkan Pejabat Sula Diduga Terlibat Korupsi BTT Sebagai Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:16 WIT

Kamarudin Diduga Terlibat Korupsi, Kajari Sula Harap Terdakwa Terbuka di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:25 WIT

Gegara Sebut Suami Bupati Sula Terlibat Korupsi, Istri Bimbi Langsung Dimutasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:16 WIT

Suami Bupati Sula Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi BMHP

Senin, 11 Mei 2026 - 01:33 WIT

PT WKM di Halmahera Timur Diduga Larang Pemilik Lahan Pergi ke Kebun

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:47 WIT

Kasus PT WKM, Polda Maluku Utara Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:12 WIT

Jaksa Didesak Tetapkan Sekda Sula jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi Kali

Berita Terbaru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Faizal Badarudin. (Dok. RakyatMu)

Daerah

Pemkot Ternate Siap Tata Pedagang Buah Hadap Terminal

Selasa, 2 Jun 2026 - 13:09 WIT