Tak Terima Putusan BK DPRD Kota Ternate, Ridwan Lisapaly Tempuh Jalur Hukum

- Wartawan

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Ternate Ridwan Lisapaly, yang diberhentikan oleh Badan Kehormatan. (Istimewa)

Anggota DPRD Kota Ternate Ridwan Lisapaly, yang diberhentikan oleh Badan Kehormatan. (Istimewa)

RAKYATMU.COM – Demi mendapatkan keadilan dimata hukum, Ridwan Lisapaly akan melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini setelah mempelajari salinan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Ridwan diberhentikan pada Senin (3/7/2023) kemarin, sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Sebab dianggap telah terbukti oleh BK melanggar kode etik dengan melakukan perselingkuhan pada awal Januari 2023 lalu.

Pemberhentian dirinya berdasarkan surat keterangan BK dengan nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023. Ada sejumlah pasal yang dilanggar, yakni pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.

Kemudian, melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G Peraturan DPRD tentang kode etik dan melanggar ketentuan pasal 14 ayat (4).

Ridwan Lisapaly dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selama tujuh hari yang diberikan BK untuk mempelajari salinan putusan, sehingga apabila ditemukan hal-hal yang mengganjal maka akan menempuh jalur hukum di PN Ternate.

“Iyah, kan ada waktu tujuh hari yang diberikan. Bahwa pada prinsipnya saya sebagai terperiksa akan mempelajari putusan BK terlebih dahulu. Selanjutnya akan melakukan upaya hukum di PN Ternate, jika dalam mempelajari putusan BK ada hal-hal yg mengganjal terkait peristiwa yang dituduhkan,” katanya pada Jumat (7/7/2023).

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Tidore Didesak Periksa Dokumen Bacaleg dari Partai PAN, Roslan: Jangan Sampai Masih ada Dokumen Palsu

Politisi PKB ini juga menjelaskan, dalam putusan BK terkait administrasi bila terdapat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan, maka pihaknya juga mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

“Jika memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan putusan ini dan terkait administrasi secara formal terhadap keputusan BK, saya akan menempuh ke PTUN Ambon,” tandasnya. (**)

Penulis : Haerudin Muhammad

Editor : Diman Umanailo

Berita Terkait

Kejati Malut Dinilai Tutupi Dugaan Suap Oknum Jaksa dalam Kasus Korupsi BTT Sula
Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Ternate
PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar
Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah
Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI
Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula
Diduga Bohongi Pansus, FPT Bakal Lapor Mantan Kepala Bappeda ke Polres Taliabu
Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:36 WIT

Kejati Malut Dinilai Tutupi Dugaan Suap Oknum Jaksa dalam Kasus Korupsi BTT Sula

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:40 WIT

Polisi Olah TKP Penemuan Jasad Bayi Laki-Laki di Ternate

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:55 WIT

PN Ternate Didesak Putuskan Kerugian Negara Kasus BTT Sula Rp5 Miliar

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:11 WIT

Putar Balik Fakta Persidangan Kasus Korupsi BTT Sula, Hakim: Strategi Kalian Salah

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:24 WIT

Telaga Yonelo – Karst Bokimoruru Terancam, Warga Sagea Usir PT MAI

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:42 WIT

Massa Aksi Desak Kejari Segera Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTT Kepulauan Sula

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:58 WIT

Diduga Bohongi Pansus, FPT Bakal Lapor Mantan Kepala Bappeda ke Polres Taliabu

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:03 WIT

Siapa Dibalik Yusril dalam Pengembalian Uang Korupsi BTT Kepulauan Sula?

Berita Terbaru

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun. (Rakyatmu)

Daerah

Pemda Pulau Taliabu Didesak Segera Rampungkan RPJMD

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:55 WIT

Ruang Menulis

Citra Kejari Sula Dipertaruhkan dalam Kasus Korupsi BTT

Selasa, 21 Okt 2025 - 10:52 WIT