RAKYATMU.COM – Demi mendapatkan keadilan dimata hukum, Ridwan Lisapaly akan melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, Maluku Utara. Hal ini setelah mempelajari salinan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Ridwan diberhentikan pada Senin (3/7/2023) kemarin, sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Sebab dianggap telah terbukti oleh BK melanggar kode etik dengan melakukan perselingkuhan pada awal Januari 2023 lalu.
Pemberhentian dirinya berdasarkan surat keterangan BK dengan nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023. Ada sejumlah pasal yang dilanggar, yakni pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang kode etik DPRD Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai pasal 141 huruf G Peraturan DPRD tentang kode etik dan melanggar ketentuan pasal 14 ayat (4).
Ridwan Lisapaly dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selama tujuh hari yang diberikan BK untuk mempelajari salinan putusan, sehingga apabila ditemukan hal-hal yang mengganjal maka akan menempuh jalur hukum di PN Ternate.
“Iyah, kan ada waktu tujuh hari yang diberikan. Bahwa pada prinsipnya saya sebagai terperiksa akan mempelajari putusan BK terlebih dahulu. Selanjutnya akan melakukan upaya hukum di PN Ternate, jika dalam mempelajari putusan BK ada hal-hal yg mengganjal terkait peristiwa yang dituduhkan,” katanya pada Jumat (7/7/2023).
Politisi PKB ini juga menjelaskan, dalam putusan BK terkait administrasi bila terdapat ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan, maka pihaknya juga mengadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
“Jika memang ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan putusan ini dan terkait administrasi secara formal terhadap keputusan BK, saya akan menempuh ke PTUN Ambon,” tandasnya. (**)
Penulis : Haerudin Muhammad
Editor : Diman Umanailo